Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur 

Pdt. Emmy Sahertian mengatakan, orang dewasa yang memiliki power untuk melindungi sebaliknya telah menjerumuskannya dalam transaksi sesat

|
PK/HO
Pendeta Emmy Sahertian, M.Th 

Kenapa? Karena menurut Dedy Manafe, hukum berbicara tentang substansi yaitu  aspek norma. Pembuktian dan hokum acara formilnya.

“Hukum kita berbicara tentang substansi yakni pengaturan normanya bilang apa, pembuktiannya bilang apa dan hukum acara formilnya bilang apa.  Itu hal yang harus kita paham. Kalau tidak, tidak bisa. Kira-kira begitu,” kata Dedy Manafe. 

Baca juga: Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku 

Terkiat apa maksudnya dalam perkara ini hukum telah dilangkahi, Dedy Manafe mengatakan, karena perkara ini tidak ada laporan, tidak ada tangkap tangan dan tidak ada pengaduan.

“Pertama karena tidak ada laporan, tidak ada tangkap tangan,  tidak ada pengaduan. Berarti perkar tidak ada dong. Siapa yang bawa perkara ini kesini,” kata Dedy Manafe. 

Karena itu, Dedy Manafe mengatakan, dirinya akan mendrong pengacara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman untuk mengajukan banding hingga melaporkan balik atas pelanggaran hokum yang terjadi pada eks kapolres Ngada. 

“Saya kira saya akan dorong teman-teman PH. Kalau pun misalnya beliau diputus untuk dipidana, banding. Kalau beliau (Fajar) diputus untuk bebas, dia lapor balik bahwa ada pelaggaran hukum terhadap diri dia. Dia ditahan selama ini berarti ada perampasan kemerdekaan dia. Kan begitu. Kan kita Negara hukum,” saran Dedy Manafe, aktifi kemanusiaan. 

Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Memasuki Tahapan Pemeriksaan Saksi

Lebih lanjut Dedy Manafe mengatakan, kedepan banyak hal yang harus dibenahi terkait hokum di Indonesia.

“Banyak hal yang harus dibenahi. Tapi kita tidak bisa menghukum orang berdasarrkan perasaan, opini publik. Tapi Harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Dalam artian, dia melangar tindak pidana apa.  Kemudian dia, pembuktiannya bagaimana dan hukum acaranya seperti apa. Itu penting, kalau tidak, ya, tidak bisa. Tidak ada perkara dong,” kata Dedy Manafe lagi. 

Dedy Manafe juga menyinggung tentang pelanggaran UU ITE yang dicantumkan oleh jaksa dalam dakwaan terhadap Fajar Lukman. Menurutnya, jika ada pelanggaran UU ITE maka Fajar Lukman mestinya disidangkan di Australia, bukan di Indonesia.

“Belum lagi kasus ini kalau pakei ITE maka locus deliktinya Australia, bukan Indonesia.  Hukum pidana kita tidak menjangkau sampai Australia.  Hukum pidana kita hanya berlaku di dalam wilayah teritori Indonesia gitu. Sehingga kalau orang Australia menginformasikan kepada kita. Kecuali orang Australia itu ada di dalam  wilayah Indonesia. Tapi kalau dia ada di wilayah Australia berarti hukum kita tidaa berlaku untuk itu. Terus ngapain orang ribut disana, kita juga ribut disini,” jelas Dedy Manafe, ahli pidana ini.  

Baca juga: APPA NTT Menuntut Proses Peradilan Kasus Eks Kapolres Ngada Transparan dan Akuntabel

Apalagi, tambah Dedy Manafe, terbongkarnya kasus ini ada di Australia. Berarti locus delictinya, pelangaranya terjadi disana. Dan untuk itu, Fajar Lukman bisa diekstradiksi ke Australria.

“Diadili disana, bukan diadili disini. Kan bisa, kita kan punya perjanjian ekstradiksi dengan Australia. Mestinya Australai minta kita ekstradisi beliau untuk diadili disana. Karena video anda (Fajar Lukman) dibongkar disana, kan begitu. Sama seperti kita punya narkoba dan segala macam,  itu kan mereka minta untuk diekstradiksi,” kata Dedy Manafe memberi contoh. (vel)

*Kasus Eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Sebelumnya diberitakan,  Kasus  pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang digelar pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah memasuki pertengahan persidangan. 

Akhmad Bumi, SH, dan tim selaku kuasa hukum terdakwa Fajar, mengatakan, persidangan sudah di pertengahan, saksi-saksi hampir selesai diperiksa, demikian juga dengan para ahli.

"Tinggal ahli digital forensik Mabes Polri yang diperiksa minggu depan dan setelah itu masuk periksa saksi atau ahli dari terdakwa. Kali lalu pemeriksaan ahli berjalan alot, baik ahli dari RS Bayangkari maupun ahli dari LPSK," katanya.

Kepada Reporter POS-KUPANG.COM, Kamis (21/8/2025) , Akhmad Bumi menjelaskan fakta atas perkara ini telah terbentuk walau sidang belum berakhir. 

Dari pemeriksaan yang berjalan maraton dan melelahkan ini, fakta secara umum telah ada dan sudah terbentuk.

PENASEHAT HUKUM - Penasehat Hukum Terdakwa Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H saat ditemui awak media, Senin (14/7/2025) 
PENASEHAT HUKUM - Penasehat Hukum Terdakwa Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H saat ditemui awak media, Senin (14/7/2025)  (POS-KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK )

“Ya secara umum fakta sudah terbentuk. Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sudah mengetahui fakta tersebut sesuai kepentingan masing-masing”, tambahnya.

Menurut Akhmad Bumi, ada tiga hal dari rangkaian fakta yang sementara terungkap dalam persidangan.

Pertama, ada anak-anak yang menjalankan aktivitas prostitusi online. Fakta ini tepat disebut produsen karena mereka selaku penyedia barang, ada ketersediaan barang dan jasa dari produsen yang ditawarkan pada konsumen. 

Ada hak dan kewajiban dan mereka saling membutuhkan, saling menguntungkan, tidak saling merugikan. 

”Bagi saya tidak tepat menggunakan diksi korban, kalau korban harus ada yang dirugikan, faktanya mereka saling menguntungkan, tidak saling merugikan, olehnya tepat gunakan diksi produsen dan konsumen”, jelas Akhmad Bumi.

Baca juga: Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban 

Kedua, konsumen yang tertarik dengan barang dan jasa yang ditawarkan produsen, konsumen tertarik dan berminat dengan barang yang ditawarkan. Disitu ada kontak kesepakatan, ada barang, ada harga, ada hak dan kewajiban dalam kesepakatan.

Hak dan kewajiban produsen dan konsumen ini dilindungi dalam undang-undang. Jika ada pihak produsen dan konsumen dirugikan, ada ruang penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Jika buntu penyelesaian di BPSK maka dibawah ke rana pengadilan. Ada juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang.
Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Ketiga, adanya mucikari sebagai perantara atau pengasuh.

Tiga fakta yang sementara terbentuk tersebut, pertanyaan kita kenapa bisa terjadi, analisis sementara kami jelas bahwa itu akumulasi dari banyak tekanan hidup.

Menurutnya, ada tekanan ekonomi, pendidikan yang rendah, bergaul pada lingkungan yang negatif, perkembangan tekhnologi informasi yang pesat, ada disfungsi keluarga, dan juga gaya hidup hedonis.

"Mereka butuh uang untuk hidup, butuh beli pakaian, butuh beli handphone android juga iPhone. Dan mereka berada pada usia produktif tapi putus sekolah. Ini tekanan hidup dan gaya hidup hedon," ungkapnya.

Ada disfungsi keluarga, ada anak keluar sore dan pulang dini hari tapi sebagai orang tua tidak pernah ada gelisah dan tidak mencari anak, konteks ini perlu didalami lebih lanjut. 

Dan bukan hanya sekali, tapi anak sudah terbiasa keluar sore dan pulang dini hari, lebih dari satu kali, bukan terjadi secara tiba-tiba tapi ini akumulasi dari berbagai tekanan hidup, fenomena dari kasus ini menjadi tanggungjawab semua pihak. 

Baca juga: Pengacara Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Komentari Tanggapan JPU  

Pemerintah perlu perhatikan kebijakan untuk tekan angka kemiskinan dan perlu berikan pendidikan biaya murah atau gratis pada anak-anak, ini soal masa depan anak-anak dan daerah.

Disfungsi keluarga menjadi tanggungjawab orang tua, sangat penting untuk diperhatikan, orang tua perlu diintervensi para tokoh agama untuk perkuat iman sebagai filter dalam pergaulan anak-anak ditengah kehidupan yang keras seperti ini, pihak sekolah perhatikan kurikulum untuk penguatan moral anak-anak.

Perkembangan informasi yang pesat seperti saat ini, perlu ada filter atau ketahanan diri yang kuat pada anak-anak ditengah pergaulan yang bebas, jadi bukan hanya tanggung jawab pihak penegak hukum.

Kalau penegak hukum menangani jika kasusnya sudah dihilir, perlu diperkuat dari hulu. Kerja-kerja penegakan hukum (Pengacara, Polisi, Jaksa, Hakim), juga konseling oleh LPSK atau lembaga lain itu ketika kejadian sudah terjadi. 

Tapi lebih penting mencegahnya dari hulu dengan kompleksitas masalah dari kejadian seperti fakta yang ditemukan ini. (ria)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved