Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur
Pdt. Emmy Sahertian mengatakan, orang dewasa yang memiliki power untuk melindungi sebaliknya telah menjerumuskannya dalam transaksi sesat
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Ini logiikanya persis ketika UU memposisikan konsumen narkoba yang dahulu jadi pelaku, sekarang jadi orang sakit dan butuh ditolong. memang agak sulit untuk menerima logika hukum seperti ini," kata Deddy Manafe.
Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi
Bagi Deddy Manafe, anak itu tidak murni orang yang tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. UU Sustem Peradilan Anak hanya memoerhalus makna terpidana dengan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Anak yang sudah berusia 12 sampai belum 18 tahun bisa dipidana dengan bobot pidana setengah dari bobot pidana orang dewasa. Artinya, anak yang melacurkan diri, tidak bisa juga kita bilang tidak berdosa," jelas Deddy Manafe.
Menurut Deddy Manafe, dia tidak bahagia dengan UU tersebut, tapi itulah UU yang ada. "Saya tidak bahagia dengan pengaturan UU terkait hal ini. Akan tetapi, itulah UU kita. Kalau ada pedofilia, maka ada juga oedipus komplex. Persoalannya, kalau kedua orang sakit ini bertemu dalam transaksi seksual, maka peradilan pidana dan penjara bukan obat yang tepat bagi mereka," jelas Deddy Manafe. (vel)
*Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban
Deddy Manafe, SH, MHum, saksi ahli dari terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, menyebutkan bahwa anak yang melacurkan diri untuk mendapatkan uang itu adalah inisiatif anak sendiri dan UU tidak atur anak yang melacurkan diri itu adalah korban.
Hal ini disampaikan oleh Dedy Manafe, usai diperiksa sebagai saksi ahli dari terdakwa Fajar Lukman, dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kota Kupang, dalam perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan Fajar Lukman, Senin (16/9/2025) siang.
Dalam video, Dedy Manefe menjelaskan, dia dan tim penasihat hukum terdawa eks Kapolres Ngada tidak bahagia dengan kondisi yang terjadi saat ini. Namun UU RI belum mengatur tentang anak yang melacurkan diri itu disebut sebagai korban.

“Saya sebagai ahli dan teman-teman PH semua tidak bahagia dengan kondisi ini. Tetapi yang pertama, secara hukum materiil, UU kita belum mengatur tentang anak yang melacurkan diri itu sebagai korban. Baru menjangkau anak yang dilacurkan. Itu hal yang berbeda,” kata Deddy Manafe, aktifis yang konsen terhadap perempuan dan anak ini.
Dedy Manafe menilai, anak yang melacurkan diri itu berarti anak itu berinisiatif untuk melacurkan dirinya dan menjadikan hal itu sebagai profesi untuk mendapatkan upah tertentu.
“Karena kalau dilacurkan itu berarti ada orang lain yang mengeksploitasi dia. Sedangkan anak yang melacurkan diri berarti dia niatnya inisiatif datang dari dirinya dia dan dia menjadikan itu sebagai profesi dia untuk mendapatkan upah tertentu. Dan itu UU kita belum menjangkau itu,” kata Dedy Manafe, aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) ini.
Kedua, jelas Dedy Manafe, proses penanganan perkara ini cacat formil, hukum acara dilangkahi.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
“Bagaimana perkara ini bisa berjalan. Bahwa kita sedih bahwa ada anak yang terlibat dalam dunia pelacuran itu kita sedih begitu. Tapi bukan berarti dengan cara itu kita menghukum orang dengan cara yang melangar hukum, tidak boleh,” kata pengajar hukum pidana militer ini.
Menurut Deddy Manafe, jika hukum dimaksud belum mengakomodir maka harus ada reformasi hukum, bukan malah memaksakan perasaan untuk menghukum orang.
“Kalau dipandang bahwa hukum kita belum cukup kuat maka agendanya adalah bagaimana kita mereformasi hukum kita ke depan. Bukan memaksakan konsep di kepala kita, perasaan kita untuk menghukum orang. Tidak bisa,” tegas Dedy Manafe, dosen Fakultas Hukum Undana Kuang ini.
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Emmy Sahertian
Deddy Manafe
Akhmad Bumi
POS-KUPANG.COM
Fajar Lukman
Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban |
![]() |
---|
Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban |
![]() |
---|
Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal |
![]() |
---|
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.