Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur 

Pdt. Emmy Sahertian mengatakan, orang dewasa yang memiliki power untuk melindungi sebaliknya telah menjerumuskannya dalam transaksi sesat

|
PK/HO
Pendeta Emmy Sahertian, M.Th 

Pdt. Emmy Sahertian menilai, Deddy Manafe lupa atau mengabaikan perspektif anak dan perempuan rentan yang dijerumuskan dalam kejahatan seksual online itu. Pdt Emmy Sahertian juga menggugah integritas DEddy Manafe sebagai ilmuwan dan akademisi 

Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi

"Dalam hal ini saya berseberangan dengan adik Deddy, yang lupa atau mengabaikan perspektif anak dan perempuan rentan yang dijerumuskan dalam kejahatan seksual  online ini. Apalagi argumentasi ini mestinya mewakili argumentasi seorang akademisi. Meskipun  merupakan saksi ahli pelaku tetap integritas ilmuwan dan akademisi mesti menjadi  marwah argumentasi," kata Pdt. Emmy Sahertian.

Pdt. Emmy Sahertian juga mempertanyakan keberpihakan Deddy Manafe yang terkesan ambigu.

"Hal ini juga yang membuat saya bertanya tentang  keperpihakan yang kelihatan ambigu.  Karena bagi saya hüküm bukan sekedar kompromi politis dengan meminjam alat retorika untuk mencari celah untuk meringankan  pelaku  yang memiliki kekuatan dukungan keluarganya dan orang orang dekatnya yang disebut “orang kuat”, tetapi kerangka logis hukum adalah moral dań kemanusiaan  yang adil dan beradab,yang telah dirumuskan dalam Pancasila dan Konstitusi, tetapi diatas segalanya adalah kebenaran Tuhan," kata Pdt Emmy Sahertian.

Baca juga: Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa

Pdt. Emmy Sahertian juga mempertanyakan pakar hukum dan HAM Akhmad Bumi. Hal ini terkai dengan pernyataan Akhmad Bumi sebelumnya terkait transaksi seksual antara korban anak dan terdakwa Fajar Lukman melalui aplikasi michat dengan diksi produsen dan konsumen.    

"Hal ini membuat saya mempertanyakan bukan saja Deddy Manafe tetapi juga sdr. Ahmad bumi sebagai  para pakar hukum dań HAM yang dimiliki NTT, saat ini. Benarkah kalian berjalan pada jalan keadilan dan kebenaran yang tidak bisa dihargai oleh apapun," kata Pdt Emmy Sahertian

*Deddy Manafe: Sudut Pandang Masing-Masing

Menanggapi pernyataan Pdt Emmy Sahertian, Deddy Manafe, SH, M.Hum mengatakan, komentar itu benar. Namun tentunya setiap peristiwa mesti dilihat dari sudut pandang masing-masing  

"Apa yang ma emy (Pdt Emmy Sahertian) bilang benar. semua komentar yang lain juga benar. itu dari sudut pandang masing-masing," kata Deddy Manafe, dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025) siang.

Paling tidak, kata Deddy Manafe, pertama dilihat relasi negara dengan warga negara. negara wajib melindungi kelompok rentan.

Kedua, tujuan atau keutamaan hukum, ketika kepastian hukum berbenturan dengan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum.

"Ketiga, fungsi aparat penegak hukum yang wajib mengayomi dan melindungi masyarakat, termasuk anak perempuan. Keempat, pelacur pada umumnya diposisikan sebagai korban tindak pidana," tambah Deddy Manafe.

Dr. Deddy Manafe, akademisi hukum Undana Kupang. 
Dr. Deddy Manafe, akademisi hukum Undana Kupang.  (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI.)

Menurut Deddy Manafe, hal itu semua benar. Namun, bagi Deddy Manafe yang ada hal-hal lain yang belum dilihat lebih jauh.

"Pertama, kondisi psikologis pelacur anak dan laki-laki dewasa konsumennya yang SAKIT JIWA, sehingga kedua pihak butuh pertopongan, bukan peradilan pidana dan pemidanaan," kata Deddy Manafe.

Deddy menegaskan, perbedaan mendasar antara anak yang dilacurkan orang lain sebagai korban menurut UU dengan anak yang melacurkan diri sendiri sebagai bagian dari penyakit masyarakat bersana perjudian, alkoholisme, dan narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved