Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Pengacara Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Komentari Tanggapan JPU
Penasehat Hukum Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H menyampaikan tanggapan usai sidang tanggapan JPU di PN Kota Kupang, Senin (14/7/2025).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Penasehat Hukum Fajar Lukman, Akhmad Bumi, S.H menyampaikan tanggapan seusai sidang tanggapan jaksa penuntut umum yang di gelar dalam ruang sidang Cakra, Senin (14/7/2025).
Akhmad menceritakan secara keseluruhan terkait sidang yang digelar pada pukul 10.00 Wita terutama eksepsi yang diajukan oleh mereka ditolak oleh jaksa penuntut umum.
"Penuntut Umum menyampaikan dakwaan mereka sudah sesuai. Oleh karena itu mereka menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa minggu lalu," kata Akhmad Bumi.
Baca juga: Puisi Spesial untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dari Perempuan Disabilitas
Akhmad Bumi juga menambahkan terkait keputusan yang dari pihaknua ia seranhkan kepada majelis hakim terkait kasus ini
"Sikap kita dari dua pandangan yang berbeda antara jaksa dan penasehat hukum, kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan," tambah Akhmad Bumi.
Akhmad Bumi juga menjelaskan terkait dalam kasus ini tidak adanya undang-undang tentang prostitusi online dan selama ini dalam kasus seperti ini hanya menggunakan undang-undang perlindungan anak, kekerasan seksual maupun UU IT.
"Hanya kita dari penasehat hukum, kasus prostitusi online ini kita belum punya undang-undang khusus yang mengatur tentang prostitusi online, kita sering menggunakan undang-undangan perlindungan anak, undang-undang kekerasan seksual dan undang-undang IT," ungkap Akhmad Bumi.
Baca juga: SAKSIMINOR Pertanyakan Keterlibatan V Dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada
Akhmad Bumi juga menyampaikan pada sidang minggu lalu, mereka meminta dakwaan harus diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap.
"Kita minta dakwaan itu diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap biar tidak terjadi benturan antara undang-undangan dan peristiwa, itu yang kami mohon dalam eksepsi kali lalu," pungkas Akhmad Bumi.
Selain itu juga, Akhmad Bumi menyampaikan terkait prostitusi online ini dari sisi keterangan para saksi yang meskipun belum masuk dalam materi pokok perkara.
Menurut Akhmad Bumi, sudah menjadi suatu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti regist kuliah hingga orang tua menerima uang dari hasil prostitusi online tersebut.
"Bagi kita penasehat hukum, salah satu bentuk kegagalan pemerintah yang tidak siapkan lapangan pekerjaan, tidak siapkan layanan pendidikan yang baik, gratis dan murah serta ini menjadi tanggung jawab kita," kata Akhmad Bumi.
Baca juga: LIPSUS: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah
Akhmad Bumi juga menyarankan bahwa pemerintah untuk menutup situs prostitusi online ini. Jika tidak ditutup dibawah ke ranah formal agat negara mendapat pendapatan khususnya dalam sektor pajak.
"Biar negara ada dapat pendapatan dalam sektor pajak, kalau tidak dibawah ke ranah formal ya ditutup," tambah Akhmad Bumi.
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Fani
Pengadilan Negeri Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
Akhmad Bumi
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/akhmad-bumi-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.