Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Pengacara Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Komentari Tanggapan JPU  

Penasehat Hukum Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H menyampaikan tanggapan usai sidang tanggapan JPU di PN Kota Kupang, Senin (14/7/2025).

POS-KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK 
PENASEHAT HUKUM - Penasehat Hukum Terdakwa Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H saat ditemui awak media, Senin (14/7/2025)  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Penasehat Hukum Fajar Lukman, Akhmad Bumi, S.H menyampaikan tanggapan seusai sidang tanggapan jaksa penuntut umum yang di gelar dalam ruang sidang Cakra, Senin (14/7/2025). 

Akhmad menceritakan secara keseluruhan terkait sidang yang digelar pada pukul 10.00 Wita terutama eksepsi yang diajukan oleh mereka ditolak oleh jaksa penuntut umum.

"Penuntut Umum menyampaikan dakwaan mereka sudah sesuai. Oleh karena itu mereka menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa minggu lalu," kata Akhmad Bumi.

Baca juga: Puisi Spesial untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dari Perempuan Disabilitas

Akhmad Bumi juga menambahkan terkait keputusan yang dari pihaknua ia seranhkan kepada majelis hakim terkait kasus ini

"Sikap kita dari dua pandangan yang berbeda antara jaksa dan penasehat hukum, kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan," tambah Akhmad Bumi.

MASUK RUANG SIDANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar Widyadharma saat memasuki ruang sidang PN Kupang, Senin (7/7/2025).
MASUK RUANG SIDANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar Widyadharma saat memasuki ruang sidang PN Kupang, Senin (7/7/2025). (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK)

Akhmad Bumi juga menjelaskan terkait dalam kasus ini tidak adanya undang-undang tentang prostitusi online dan selama ini dalam kasus seperti ini hanya menggunakan undang-undang perlindungan anak, kekerasan seksual maupun UU IT.

"Hanya kita dari penasehat hukum, kasus prostitusi online ini kita belum punya undang-undang khusus yang mengatur tentang prostitusi online, kita sering menggunakan undang-undangan perlindungan anak, undang-undang kekerasan seksual dan undang-undang IT," ungkap Akhmad Bumi.

Baca juga: SAKSIMINOR Pertanyakan Keterlibatan V Dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada

Akhmad Bumi juga menyampaikan pada sidang minggu lalu, mereka meminta dakwaan harus diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap.

"Kita minta dakwaan itu diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap biar tidak terjadi benturan antara undang-undangan dan peristiwa, itu yang kami mohon dalam eksepsi kali lalu," pungkas Akhmad Bumi.

Selain itu juga, Akhmad Bumi menyampaikan terkait prostitusi online ini dari sisi keterangan para saksi yang meskipun belum masuk dalam materi pokok perkara.

FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang.
 
 
FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang.     (POS KUPANG/RAY REBON)

Menurut Akhmad Bumi,  sudah menjadi suatu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti regist kuliah hingga orang tua menerima uang dari hasil prostitusi online tersebut.

"Bagi kita penasehat hukum, salah satu bentuk kegagalan pemerintah yang tidak siapkan lapangan pekerjaan, tidak siapkan layanan pendidikan yang baik, gratis dan murah serta ini menjadi tanggung jawab kita," kata Akhmad Bumi.

Baca juga: LIPSUS: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Akhmad Bumi juga menyarankan bahwa pemerintah untuk menutup situs prostitusi online ini. Jika tidak ditutup dibawah ke ranah formal agat negara mendapat pendapatan khususnya dalam sektor pajak.

"Biar negara ada dapat pendapatan dalam sektor pajak, kalau tidak dibawah ke ranah formal ya ditutup," tambah Akhmad Bumi.

FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) .
FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) . (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)
Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved