Sidang AKBP Fajar Lukman
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Memasuki Tahapan Pemeriksaan Saksi
Ia juga menyampaikan adanya pengajuan restitusi atau pembayaran ganti rugi kepada korban yang diajukan oleh LPSK.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Sidang kasus pelecehan seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman memasuki tahapan pemeriksaan saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Kupang.
Hal ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama saat ditemui reporter POS-KUPANG.COM , Selasa (29/7/2025) siang.
"Sidang perkara atas nama Fajar dan Fany kemarin itu, saksi-saksi sudah diperiksa termasuk anak korban berjumlah tiga orang yakni IBS, WAG,MAN dan juga diperiksa saksi orang tua dari IBS," katanya
Consilia menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara zoom dimana anak korban dan orang tua anak korban ditempatkan pada kantor kejaksaan biasanya dilakukan karena secara psikologis anak korban takut berhadapan langsung dengan terdakwa.
Baca juga: Andreas Hugo Minta Masyarakat Beri Informasi Ada Kejanggalan Proses Kasus Eks Kapolres Ngada
"Di Kejaksaan, anak korban didampingi kedua orang tuanya, ada juga pekerja sosial dari Dinas Sosial, ada psikolog yang selama ini mendampingi anak-anak tersebut dan juga ada dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tambahnya.
Ia juga menyampaikan adanya pengajuan restitusi atau pembayaran ganti rugi kepada korban yang diajukan oleh LPSK.
"Jadi sudah ada perhitungan ganti kerugian yang harus dibayar terdakwa kepada korban oleh LPSK,"
Ia menambahkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ria)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.