Kasus AKBP Fajar Lukman
APPA NTT Menuntut Proses Peradilan Kasus Eks Kapolres Ngada Transparan dan Akuntabel
Senada dengan orang tua korban, Veronika Ata, SH. MH, selaku pendamping korban menambahkan keluarga korban mengalami tekanan psikis yang berat.
POS-KUPANG.COM - Proses penanganan hukum terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma oleh Polda NTT atas kasus kejahatan seksual terhadap empat perempuan — termasuk tiga anak di bawah umur, kini memasuki babak baru.
Pada 3 Juni 2025, Fajar dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri ke tahanan Polda NTT.
Hari Selasa (10/6/205), Fajar dilimpahkan dari Kejati NTT ke Kejari Kupang untuk persiapan persidangan lebih lanjut.
Langkah ini sebagai tindak lanjut setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21).
"Ini merupakan progress yang baik dalam membuka keadilan bagi korban dan keluarga. Meskipun begitu, publik dan korban tentu menilai proses ini tidak cukup berarti. Apalagi kasus ini sempat terkatung-katung dan cendrung tertutup dari pantauan publik. Bahkan sampai dengan saat ini, Fajar pun tidak dijerat dengan UU TPPO, Padahal apa yang dilakukannya sudah terkualifikasi sebagai kejahatan TPPO," demikian keterangan pers Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diterima Pos Kupang, Selasa (10/6/2025).

“Kami hanya ingin dia dihukum seberat-beratnya, atau bila perlu hukuman mati. Karena Pelaku sebagai seorang aparat Polisi apalagi seorang Kapolres harus jadi pelindung tapi tega merusak anak kami yang berusia 5 tahun. Dia merusak masa depan anak kami. Keluarga kami tidak menerima hal ini," kata salah satu orang tua anak korban.
Senada dengan orang tua korban, Veronika Ata, SH. MH, selaku pendamping korban menambahkan keluarga korban mengalami tekanan psikis yang berat.
"Negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban,” kata Veronika Ata.
“Kasus ini menunjukkan betapa rentannya perempuan dan anak-anak di NTT dari Kejahatan seksual, bahkan oleh mereka yang seharusnya melindungi warga. Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, dan menggunakan pasal-pasal pidana yang berat kepada Fajar, terutama pasal dalam UU TPPO dan Kejahatan Transnasional,” kata Koordinator APPA NTT yang juga ketua Tim PKK NTT, Asti Laka Lena.
Berdasarkan fakta penderitaan korban dan demi keadilan untuk kemanusiaan, kami Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) dengan ini menyatakan:
Pertama, mendukung penuh langkah Polda dan Kejati NTT dalam penanganan kasus ini secara indepnden, termasuk pelimpahan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Mei 2025 serta penambahan pasal-pasal Pidana dalam BAP yang memberatkan pemidanaan Fajar sebagaimana tindak lanjut dari Rekomendasi Komisi III DPR RI dalam RDPU pada 22 mei 2025.
Kedua, menuntut proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada korban dengan menggunakan pasal berlapis yang memberatkan Fajar dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, antara lain : Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Transaksi Elektronik, serta Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Ketiga, mendesak kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan perhitungan restitusi bersama LPSK RI dan memuatnya dalam nota tuntutan jaksa dan segera melakukan penyitaan aset milik Fajar untuk kepentingan sebaga jaminan untuk restitusi bagi para korban.
Keempat, mendorong pengadilan untuk membuka akses pemantauan publik, termasuk bagi media dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan tidak ada intervensi dan bentuk perlindungan pelaku.
Kelima, mendesak negara memberikan layanan pemulihan psikososial dan hukum kepada para korban dan keluarganya, serta memastikan mereka tidak mengalami tekanan dan intimidasi selama proses hukum berjalan.
eks Kapolres Ngada
Fajar Lukman
AKBP Fajar Lukman
peradilan
kejahatan seksual
Asti Laka Lena
POS-KUPANG. COM
TribunBreakingNews
Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Fani Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tempati Ruangan Khusus di Rutan Kupang |
![]() |
---|
Kasus eks Kapolres Ngada, Fani Menangis Usai Kenakan Baju Tahanan |
![]() |
---|
Fani Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Setelah AKBP Fajar, Kini Giliran Tersangka Fani dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.