TOPIK
Sidang Kasus Tanah Manulai 2
-
Kejaksaan Tinggi (kejati)NTT belum menghadirkan Jefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
-
Adam Herewila, S.Sos, mantan Camat Alak, Kota Kupang melalui tim penasehat hukumnya telah mendaftarkan dan memasukan memori banding ke Pengadilan Ting
-
Jefta Bengu salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 40 Ha di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang sampai saat ini belu
-
Adam Herewila, S.Sos, mantan Camat Alak, Kota Kupang telah melakukan upaya banding.
-
Ny. Herewila, istri Adam Herewila,S.Sos, menangis ketika majelis hakim memvonis Adam dengan pidana penjara selama empat tahun. Putusan ini jauh dari
-
Tim pensehat hukum terdakwa kasus tanah di Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Adam Herewila, S.Sos, meminta pihak kejaksaan untuk menelusuri uang
-
Mantan Camat Alak, Adam Herewila, S.Sos langsung menyatakan upaya hukum atau banding ke Pengadilan TInggi (PT) Kupang atas putusan majelis hakim Penga
-
Adam Herewila, S.Sos salah satu terdakwa kasus pembelian tanah di Kelurahaan Manulai 2, Kota Kupang NTT mengatakan, penandatanganan surat pelepasan ha
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah mempersiapkan tuntutan terhadap Mantan Camat Alak, Kota Kupang, Adam Herewila, S.Sos.
-
Erick Loudoe, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Adam Herewila meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang agar merekomendasikan dokter untuk meme
-
Penasehat Hukum terdakwa kasus tanah Manulai 2, Adam Herewila, S.Sos keberatan keterangan dari Dan Adoe dan Jefta Bengu dibacakan Jaksa Penuntut Umum
-
Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negera dalam kasus tanah di Manulai 2 senilai Rp 1.260.00
-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memeriksa ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
-
Hakim pengadilan Tipikor Kupang menanyakan Jefta Bengu dan Demos Rame Hau. Hakim berpendapat keduanya harus hadir dan memberi kesaksian dalam kasus ta
-
Yahya Kande salah satu saksi kasus tanah di Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, mengaku tahu ada pelepasan hak tanah dari almarhum Tomas Penun Lim
-
Demos divonis Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara selama 1 tahun , 3 bulan
-
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tanah Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/9/2015) sore.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTT dan Kejari Kupang segera melakukan eksekusi terdakwa Demos Rame Hau ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kupang.
-
Demos Rame Hau, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabagpem) Kota Kupang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 40 Ha di Keluraha
-
Demos dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana dalam pembelian tanah di Manulai 2.
-
Demos Rame Hau, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabagpem) Kota Kupang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 40 Ha di Keluarha
-
Di dalam okomama biasanya ada sirih, pinang dan kapur. Ini untuk menujukkan bahwa sebagai media yang ditaruh dalam okomama untuk mengawali pertemuan.
-
Ada dua kali pelepasan hak atas tanah di Keluarhan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pelepasan hak pertama pada tahun 2007 dan pelepasan hak ke
-
Pembayaran itu merupakan pelunasan pembayaran sebelumnya atau tunggakan pembayaran pada tahun 2007.
-
Apakah penyakit terdakwa ini permanen ataukah tidak. Dan apakah penyakit ini bisa sembuh atau tidak. Informasi ini perlu sehingga kita bisa mengambil
-
Pemerintah Kota Kupang membayar tanah uang sirih pinang (okomama) kepada tuan tanah atau pemilik tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Ku