Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Kasus Tanah Manulai 2, Jefta Bengu Belum Disidangkan
Kejaksaan Tinggi (kejati)NTT belum menghadirkan Jefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (kejati)NTT belum menghadirkan Jefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Informasi yang diperoleh Pos kupang.com Minggu (6/3/2016), menyebutkan, sampai saat ini jaksa belum dapat menghadirkan Jefta Bengu ke pengadilan dengan alasan sakit.
Sementara dalam kasus ini, dua terdakwa sudah divonis pengadilan yaitu Demos Rame Hau dan Adam Herewila.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait