Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Demos Rame Hau Divonis 1 Tahun, 3 Bulan
Demos Rame Hau, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabagpem) Kota Kupang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 40 Ha di Keluraha
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Demos Rame Hau, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabagpem) Kota Kupang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 40 Ha di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Vonis ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (8/7/2015).
Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Khairulludin, S.H, M.H didampingi Ansyori Syaefudin,S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo,S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emy Jehamat, S.H
Khairruludin mengatakan, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa dalam jabatannya selaku Kabagpem Kota Kupang dan juga selaku panitia pengadaan tanah tahun 2007 sekaligus panitia penilai harga.
Bahkan pda tahun 2010, terdakwa juga sebagai panitia penilai harga.
Karena itu, Demos divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Demos juga dibebani denda sebesar Rp 50 juta sub sidair 3 bulan penjara.*