Sidang Kasus Tanah Manulai 2

Adam Herewila Bilang Pelepasan Hak Tidak ada Kaitan dengan Anggaran

Adam Herewila, S.Sos salah satu terdakwa kasus pembelian tanah di Kelurahaan Manulai 2, Kota Kupang NTT mengatakan, penandatanganan surat pelepasan ha

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Adam Herewila, S.Sos salah satu terdakwa kasus pembelian tanah di Kelurahaan Manulai 2, Kota Kupang NTT mengatakan, penandatanganan surat pelepasan hak oleh dirinya selaku Camat Alak tahun 2007 itu tidak berkaitan dengan anggaran.

Adam menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan di PengadilanTipikor Kupang pada Selasa (19/1/2016) sore.

Adam yang diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoinya lebih dahulu sebelum pembacaan pledoi dari tim penasehat hukum.

Menurut Adam, dirinya menandatangai surat pelepasan hak karena dirinya saat itu sebagai Camat Alak.

"Saya tandatangan pelepasan hak itu setelah pelaksana teknis Kupang saat itu Agustinus Harapan, S.H membubuhkan tandatangan bersama para saksi," kata Adam Herewila.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Otomotif Net
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved