Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Adam Herewila Bilang Pelepasan Hak Tidak ada Kaitan dengan Anggaran
Adam Herewila, S.Sos salah satu terdakwa kasus pembelian tanah di Kelurahaan Manulai 2, Kota Kupang NTT mengatakan, penandatanganan surat pelepasan ha
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Adam Herewila, S.Sos salah satu terdakwa kasus pembelian tanah di Kelurahaan Manulai 2, Kota Kupang NTT mengatakan, penandatanganan surat pelepasan hak oleh dirinya selaku Camat Alak tahun 2007 itu tidak berkaitan dengan anggaran.
Adam menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan di PengadilanTipikor Kupang pada Selasa (19/1/2016) sore.
Adam yang diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoinya lebih dahulu sebelum pembacaan pledoi dari tim penasehat hukum.
Menurut Adam, dirinya menandatangai surat pelepasan hak karena dirinya saat itu sebagai Camat Alak.
"Saya tandatangan pelepasan hak itu setelah pelaksana teknis Kupang saat itu Agustinus Harapan, S.H membubuhkan tandatangan bersama para saksi," kata Adam Herewila.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang