Sidang Kasus Tanah Manulai 2

PH Adam Minta Hakim Rekomendasi Dokter Periksa Dan Adoe dan Jefta

Erick Loudoe, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Adam Herewila meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang agar merekomendasikan dokter untuk meme

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Erick Loudoe, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Adam Herewila meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang agar merekomendasikan dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan dari Drs. Dan Adoe dan Jefta Bengu.

Dan Adoe dan Jefta merupakan saksi dalam kasus pembelian tanah di Manulai 2, Kecamatan Alak.

Erick menyampaikan hal itu, sesaat sebelum sidang kasus tanah Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/12/2015).

Menurut Erick, permintaannya itu menyusul JPU tidak bisa menghadirkan saksi Dan Adoe dan Jefta Bengu dengan alasan sakit.

Padahal, lanjutnya, keterangan dua saksi ini sangat dibutuhkan dan berpengaruh pada nasib kliennya. *

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved