Sidang Kasus Tanah Manulai 2

Mantan Camat Alak Sudah Daftar Banding ke PT Kupang

Adam Herewila, S.Sos, mantan Camat Alak, Kota Kupang melalui tim penasehat hukumnya telah mendaftarkan dan memasukan memori banding ke Pengadilan Ting

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Adam Herewila, S.Sos, mantan Camat Alak, Kota Kupang melalui tim penasehat hukumnya telah mendaftarkan dan memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Upaya banding ini karena tidak puas dengan putusan majelis
hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal ini disampaikan, Erick Loudoe, S.H salah satu tim penasehat terdakwa, Jumat (19/2/2016) malam.

Menurut Erick, upaya banding sebenarnya telah disampaikan beberapa saat usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap klien mereka.

"Tapi secara formal dan dokumen banding kita sudah sampaikan ke PT Kupang," kata Erick.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved