Sidang Kasus Tanah Manulai 2

Adam Herewila Sudah Ajukan banding

Adam Herewila, S.Sos, mantan Camat Alak, Kota Kupang telah melakukan upaya banding.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Adam Herewila, S.Sos, mantan Camat Alak, Kota Kupang telah melakukan upaya banding.

Adam adalah salah satu terdakwa kasus pengadaan tanah di Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hal ini disampaikan, Erick Loudoe, S.H salah satu tim penasehat terdakwa, Senin (8/2/2016).

Menurut Erick, upaya banding sebenarnya telah disampaikan beberapa saat usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap klien mereka.

"Memori banding kita ajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang," kata Erick.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved