Sidang Kasus Tanah Manulai 2
PH Adam Herewila Keberatan Keterangan Dan Adoe Dibaca
Penasehat Hukum terdakwa kasus tanah Manulai 2, Adam Herewila, S.Sos keberatan keterangan dari Dan Adoe dan Jefta Bengu dibacakan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penasehat Hukum terdakwa kasus tanah Manulai 2, Adam Herewila, S.Sos keberatan keterangan dari Dan Adoe dan Jefta Bengu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Erick Loudoe, S.H kepada pos-kupang.com, Kamis (10/12/2014).
Menurut Erick, dua saksi itu tentu sebagai saksi mahkota yang keterangan mereka sangat mempengaruhi terhadap nasib klien mereka.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait