Sidang Kasus Tanah Manulai 2

Hakim Tanya Jefta Bengu dan Demos

Hakim pengadilan Tipikor Kupang menanyakan Jefta Bengu dan Demos Rame Hau. Hakim berpendapat keduanya harus hadir dan memberi kesaksian dalam kasus ta

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
USAI DIPERIKSA--Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, didampingi stafnya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manulai II di Kejati NTT, Senin (17/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --- Hakim pengadilan Tipikor Kupang menanyakan Jefta Bengu dan Demos Rame Hau. Hakim berpendapat keduanya harus hadir dan memberi kesaksian dalam kasus tanah di Manulai 2.

Majelis hakim ketua, Jamser Simanjuntak, S.H dalam sidang lanjutan kasus tanah Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2015), sempat menanyakan keberadaan Jefta Bengu.Sedangkan, hakim mengetahui kalau Demos Rame Hau sedang menjalani masa tahanan di LP.

Dalam sidang ini Jamser didampingi, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Yelmi, S.H,M.H dibantu Panitera Pengganti Apni Abolla, S.H. Terdakwa Adam Herewila, S.Sos didampingi, Erik Loudoe, S.H,Cs. Majelis hakim sempat menanyakan keberadaan dari kedua orang tersebut.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved