Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Hakim Tanya Jefta Bengu dan Demos
Hakim pengadilan Tipikor Kupang menanyakan Jefta Bengu dan Demos Rame Hau. Hakim berpendapat keduanya harus hadir dan memberi kesaksian dalam kasus ta
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --- Hakim pengadilan Tipikor Kupang menanyakan Jefta Bengu dan Demos Rame Hau. Hakim berpendapat keduanya harus hadir dan memberi kesaksian dalam kasus tanah di Manulai 2.
Majelis hakim ketua, Jamser Simanjuntak, S.H dalam sidang lanjutan kasus tanah Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2015), sempat menanyakan keberadaan Jefta Bengu.Sedangkan, hakim mengetahui kalau Demos Rame Hau sedang menjalani masa tahanan di LP.
Dalam sidang ini Jamser didampingi, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Yelmi, S.H,M.H dibantu Panitera Pengganti Apni Abolla, S.H. Terdakwa Adam Herewila, S.Sos didampingi, Erik Loudoe, S.H,Cs. Majelis hakim sempat menanyakan keberadaan dari kedua orang tersebut.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang