Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Jaksa Segera Eksekusi Demos ke LP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTT dan Kejari Kupang segera melakukan eksekusi terdakwa Demos Rame Hau ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTT dan Kejari Kupang segera melakukan eksekusi terdakwa Demos Rame Hau ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kupang. Demos yang adalah mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabagpem) Kota Kupang adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 40 Ha di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Umbu Woleka, S.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Tedjo L Sunarno, S.H,M.Hum, Senin (20/7/2015).
Menurut Tedjo, setelah masa pikir-pikir selesai, terdakwa tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, akhirnya JPU juga tidak menyatakan banding. Karena, apabila terdakwa mengajukan bandaing, maka JPU wajib juga mengajukan banding.
"Sebelum lebaran, masa pikir-pikir telah selesai dan kita cek ke Pengadilan Tipikor Kupang, namun terdakwa tidak lakukan upaya banding.Dan sekarang waktu pikir-pikir telah lewat dan sudah inkrah," kata Tedjo.*