Sidang Kasus Tanah Manulai 2

Dokter yang Tangani Jefta Bengu Diperiksa

Apakah penyakit terdakwa ini permanen ataukah tidak. Dan apakah penyakit ini bisa sembuh atau tidak. Informasi ini perlu sehingga kita bisa mengambil

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Apakah penyakit terdakwa ini permanen ataukah tidak. Dan apakah penyakit ini bisa sembuh atau tidak. Informasi ini perlu sehingga kita bisa mengambil langkah selanjutnya."

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, S.H,M.H ketika memeriksa dr. Adjunias Maifa, Sp.PD, dokter ahli yang merawat terdakwa Jefta Bengu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (20/1/2015).

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli /dokter yang menangani atau merawat Jefta Bengu ini dipimpin majelis hakim ketua, Khairulludin, S.H,M.H dengan anggota, Agus Komarudin, S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak ,dibantu Panitera Pengganti Dance Sikky, S.H.

JPU Herman Deta, S.H dan Emy Jehamat, S.H.
Sidang ini tidak dihadiri terdakwa Jefta Bengu, kecuali hanya diwakili oleh tim penasehat hukumnya yang diketuai Philipus Fernandez,S.H Cs.

Sementara ahli penyakit dalam yang diperiksa adalah dr.Adjunias Maifa, Sp.PD.

Jefta adalah salah satu terdakwa kasus pembelian tanah oleh Pemkot Kupang di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Menurut Khairulludin, jika saksi yang menangani penyakit dari terdakwa Jefta, maka bisa memberi keterangan, apakah penyakit yang diderita terdakwa itu permanen ataukah bukan, karena dengan keterangan ahli itu, maka pengadilan dalam hal ini majelis hakim bisa mengambil langkah selanjutnya dalam memeriksa dan mengadili perkara itu.

"Sesuai data yang ada, terdakwa ini pernah dirawat di RS Mamami, kemudian pada 16 Januari 2015 dipindahkan atau dirujuk lagi ke RSU Prof WZ Johannis Kupang.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, dr. Maifa mengatakan, pasien yang ditangani dalam hal ini Jefta Bengu menderita beberapa penyakit antara lain, diabetes tipe dua, hipertensi, jantung koroner, kecing manis. Dan untuk beberapa penyakit spesifik seperti jantung, maka perlu diteliti lanjut oleh dokter ahli penyakit jantung.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved