Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Jaksa Siap Tuntut Mantan Camat Alak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah mempersiapkan tuntutan terhadap Mantan Camat Alak, Kota Kupang, Adam Herewila, S.Sos.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah mempersiapkan tuntutan terhadap Mantan Camat Alak, Kota Kupang, Adam Herewila, S.Sos.
Adam adalah salah satu terdakwa kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Adam Herewila, Erick Loudoe, S.H kepada pos-kupang.com, Selasa (29/12/2015).
Menurut Erick, dalam penundaan sidang menjelang Hari Raya Natal, majelis hakim telah menyampaikan bahwa agenda dalam sidang berikut atau awal tahun 2016 dengan agenda tuntutan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang