Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Yahya Kande Tahu Ada Pelepasan Hak
Yahya Kande salah satu saksi kasus tanah di Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, mengaku tahu ada pelepasan hak tanah dari almarhum Tomas Penun Lim
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Yahya Kande salah satu saksi kasus tanah di Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, mengaku tahu ada pelepasan hak tanah dari almarhum Tomas Penun Limau ke Pemerintah Kota Kupang.
Kande menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan kasus tanah Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2015).
Yahya Kande dihadirkan JPU Kejati NTT, Emy Jehamat, S.H dan Pethres Mandala, S.H untuk bersaksi bagi terdakwa Ada Herewila, S.Sos.
Saat diperiksa, Yahya mengatakan, ada pelepasan hak tanah di Manulai 2 seluas 40 hektar.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang