Sidang Kasus Tanah Manulai 2

Yahya Kande Tahu Ada Pelepasan Hak

Yahya Kande salah satu saksi kasus tanah di Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, mengaku tahu ada pelepasan hak tanah dari almarhum Tomas Penun Lim

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Yahya Kande salah satu saksi kasus tanah di Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, mengaku tahu ada pelepasan hak tanah dari almarhum Tomas Penun Limau ke Pemerintah Kota Kupang.

Kande menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan kasus tanah Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2015).
Yahya Kande dihadirkan JPU Kejati NTT, Emy Jehamat, S.H dan Pethres Mandala, S.H untuk bersaksi bagi terdakwa Ada Herewila, S.Sos.

Saat diperiksa, Yahya mengatakan, ada pelepasan hak tanah di Manulai 2 seluas 40 hektar.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved