Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Masih Sakit, Jefta Bengu Belum Diadili
Jefta Bengu salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 40 Ha di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang sampai saat ini belu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, didampingi stafnya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manulai II di Kejati NTT, Senin (17/3/2014).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jefta Bengu salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 40 Ha di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang sampai saat ini belum diadili karena masih sakit.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Minggu (14/2/2016) menyebutkan, lantaran menderita stroke, Jefta Bengu belum diadili di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sementara dua terdakwa lain, yakni Demos Rame Hau dan Adam Herewila telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait