Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Sidang kasus Tanah Manulai 2, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 1,2 M
Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negera dalam kasus tanah di Manulai 2 senilai Rp 1.260.00
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negera dalam kasus tanah di Manulai 2 senilai Rp 1.260.000.000 atau 1,2 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2015).
Sidang pemeriksaan ahli dari BPKP Perwakilan NTT ini dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Drs. Jult M Lumban Gaol, Ak dan Yelmi, S.H,M.H dibantu Panitera Pengganti Apni Abolla, S.H.
JPU yang hadir Emerensiana Jehamat, S.H dan Tedjo L Sunarno, S.H, M.Hum.
Dalam pemeriksaan ahli BPKP Perwakilan NTT, Ade Prianto terungkap bahwa hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 M.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang