Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Adam Herewila Keberatan Dakwaan JPU
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tanah Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/9/2015) sore.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Adam Herewila keberatan terhadap dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Dalam dakwaan itu, JPU tidak menguraikan secara jelas cara atau peran dirinya selaku terdakwa.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tanah Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/9/2015) sore.
Ada adalah terdakwa ketiga dalam kasus pengadaan tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa ini dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Yelmi, S.H,M.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak.
Dalam eksepsi itu, penasehat hukum Adam Herewila menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU. Dakwaan JPU dinilai penasehat hukum terdakwa tidak cermat, kabur dan tidak jelas.
Tim penasehat hukum terdakwa juga mengatakan, surat dakwaan JPU tidak menyebut dengan lengkap dan tidak teliti.
Dalam sidang ini JPU dari Kejati NTT , Hendrik, S.H sedangkan tim penasehat hukum terdakwa dihadiri Erik Loudoe, S.H, Cs.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang