Sidang Kasus Tanah Manulai 2
Okomama Buka Ruang Komunikasi
Di dalam okomama biasanya ada sirih, pinang dan kapur. Ini untuk menujukkan bahwa sebagai media yang ditaruh dalam okomama untuk mengawali pertemuan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Yohanis Nome yang dihadirkan terdakwa kasus tanah Manulai 2, Demos Rame Hau, sebagai saksi ahli mengatakan, okomama (sirih pinang) yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kepada pemilik tanah merupakan proses untuk membuka ruang komunikasi. Nome menyampaikan hal ini ketika dalam lanjutan sidang kasus pengadaaan tanah di Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/5/2015).
Sidang dipimpin majelis hakim Khairulludin, S.H,M.H didampingi Ansyori Syaefudin,S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak. Panitera pengganti, Yonas Fallo, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emy Jehamat, S.H dan Tedjo L Sunarno, S.H, M.Hum.
Majelis hakim ketika membuka sidang, mempersilahkan penasehat Hukum terdakwa, John Rihi, S.H untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli, dengan alasan ahli dihadirkan oleh terdakwa Demos Rame Hau. Ketika menjawab sejumlah pertanyaan dari John Rihi, Nome mengatakan, okomama itu sebagai salah satu media komunikasi dalam budaya Timor. Artinya, apabila hendak membuat suatu hubungan dengan orang lain maka okomama itulah sebagai perantaranya.
"Di dalam okomama biasanya ada sirih, pinang dan kapur. Ini untuk menujukkan bahwa sebagai media yang ditaruh dalam okomama untuk mengawali satu pertemuan. Dan bagi orang Timor, okomama itu kewajiban untuk membangun sebuah komunikasi," kata Nome.
"Apakah okomama ini bisa dipakai untuk acara apa saja," tanya John Rihi.
Saat itu Nome menjelaskan, okomama dapat dipakai dalam semua aspek, karena sebagai media. Dan ketika okomama disodorkan ke seseorang maka orang itu ingin menyampaikan sesuatu kepada orang yang menerimanya. "Ketika okomama itu diambil isinya, pertanda bahwa ruang komunikasi dibuka. Tapi jika okomama tidak diambil aka pertanda yang bersangkutan tidak membuka ruang komunikasi, sehingga komunikasi terhenti saat itu," jelasnya.
John menanyakan apakah okomama bisa dipakai untuk proses jual beli tanah, Nome mengakui hal itu bisa. Itu merupakan tanda jadi atau untuk membuka pintu ikatan sehingga saat itu komunikasi dibuka untuk kedua belah pihak. "Karena itu, apa yang telah disampaikan itu mengikat dua pihak yang harus tunduk dalam kesepakatan," ujarnya .
Soal adanya pembayaran Rp 240 juta kepada pemilik tanah di Manulai 2, Nome menegaskan, dalam kasus pengadaan tanah di Manulai 2 itu, okomama sebagai bentuk tanda jadi atau ikatan. Pemkot Kupang do tahun 2010 melaksanakan kesepakatan pembayaran. **