Sidang Kasus Tanah Manulai 2

Demos Rame Hau Dituntut 1,5 Tahun

Demos dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana dalam pembelian tanah di Manulai 2.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Sipri Seko
Kompas.com
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tatapem) Kota Kupang, Demos Rame Hau, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 40 Ha di Keluarhan Manulai 2, Kecamatan Alak, dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Demos dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana dalam pembelian tanah di Manulai 2.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (15/6/2015) malam. Sidang dipimpin Khairulludin, S.H, M.H didampingi Ansyori Syaefudin, S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak. Panitera pengganti, Yonas Fallo, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emy Jehamat, S.H dan Herman R Deta, S.H. Demos Rame Hau didampingi John Rihi, S.H dan Yanti Siubelan, S.H, sebagai penasehat hukum.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, Demos terbukti melanggar pasal 3 (1) UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 18 Jo, pasal 55(1) ke-1 KUHP. Selain dituntut selama 1,5 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Catatannya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, kerugian keuangan negara telah dikembalikan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menanggapi. Melalui penasehat hukum, terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Dalam pembelian tanah di Manulai 2, tersangka, Jefta Bengu berperan sebagai pengguna anggaran. Demos berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara terdakwa lainnya, Adam Herewila adalah Camat Alak saat itu. **

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved