Penjualan Rokok Ilegal di NTT

Mobil Box Pasarkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Hanya Razia di Kios

Sejumlah pemilik kios di Kabupaten Belu mengaku menerima atau membeli rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari mobil box.

|
POS-KUPANG.COM/HO
PERKUAT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo ( KPPBC TMP C Labuan Bajo) memperkuat penanganan perkara hasil tembakau atau peredaran rokok ilegal di wilayah Flores dan Lembata. 

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sejumlah pemilik kios di Kabupaten Belu mengaku menerima atau membeli rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari mobil box. 

Pengakuan ini terungkap saat operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Atambua dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan selama 5 hari pada Agustus 2025 lalu. 

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Belu, Ferdinandus Bone Lau, mengatakan operasi penertiban rokok ilegal dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Belu termasuk di Pasar Baru Atambua. Dari hasil temuan di lapangan, banyak kios kecil menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, bahkan sebagian di antaranya menggunakan pita cukai palsu.

“Dari hasil wawancara kami, pemilik kios mengaku mereka membeli dari mobil box yang datang langsung ke tempat usaha. Rokok yang dijual lebih murah, tapi tidak ada pita cukai atau menggunakan cukai palsu,” ujar Edi Bone yang biasa disapa, Senin (20/10) saat ditemui Pos Kupang. 

Ia menambahkan, dari hasil temuan itu beberapa merek rokok ditemukan tanpa izin edar seperti Tanos dan beberapa jenis rokok lainnya. Barang-barang tersebut telah diamankan di Bea Cukai sebagai barang bukti. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Atambua melakukan patroli dan sosialisasi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan selama 5 hari pada Agustus 2025 lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Atambua melakukan patroli dan sosialisasi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan selama 5 hari pada Agustus 2025 lalu. (POS-KUPANG.COM/HO)

Menurut Edi, masyarakat sering tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan risiko kesehatan dan aspek hukum. Padahal, rokok tanpa pita cukai tidak melalui proses pengawasan kadar nikotin dan tar, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga merugikan negara. 

“Jangan hemat uang tapi boros untuk kesehatan. Kalau mau merokok, belilah rokok yang legal, berlabel, dan memiliki pita cukai resmi. Rokok ilegal kadar nikotinnya tidak terukur dan bisa membahayakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasie Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Belu, Alexander Bau, menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan di lapangan memiliki ketidaksesuaian antara jumlah batang, kemasan dan pita cukai yang tertera.

“Ada bungkus bertuliskan 12 batang, tapi isinya 16. Bahkan ada pita cukai yang ditempel ulang ke kemasan kosong dan dijual kembali. Ini praktik yang sering terjadi di lapangan,” ungkap Alex. 

Ia menambahkan, hampir 90 persen rokok ilegal yang beredar di wilayah Belu tidak sesuai ketentuan cukai dan kemasan. Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk menekan praktik tersebut.

Baca juga: LIPSUS: Anak-anak Takut ke Sekolah Pasca Kasus Guru Pukul Siswa hingga Tewas

“Rencana ke depan, kegiatan razia dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala setiap tahun. Kami ingin melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menegakkan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Salah satu pemilik kios di wilayah Kota Atambua, yang meminta nama dan lokasi usahanya tidak dipublikasikan, mengakui sempat menjual rokok tanpa cukai. Awalnya dia tidak tertarik menjual rokok tersebut, namun berubah pikiran setelah banyak warga mencarinya.

“Awalnya saya tidak tergiur, tetapi ketika ada banyak warga yang datang tanya jenis rokok yang sama, makanya saya mulai pesan. Sebelumnya memang ada oknum yang datang menawar untuk membeli rokok tersebut, tetapi saya tolak walaupun harganya murah,” ungkapnya.

Ia mengaku pernah menjual rokok merek Humer serta Manschester. Namun setelah mendapat sosialisasi dari Bea Cukai dan Satpol PP, ia memutuskan untuk berhenti menjual rokok ilegal. “Saya sudah tidak jual lagi setelah ada sosialisasi. Rokok legal yang saya beli malah tidak laku, jadi sekarang saya pilih berhenti jual rokok sama sekali,” tutupnya. 

Di sejumlah kios dalam Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya (SBD) masih bebas menjual beberapa jenis rokok ilegal seperti NX,  Cappucino dan Thanos. Rokok-rokok tersebut dijual dengan harga Rp 20.000 perbungkus. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved