Provinsi NTT Terkini

Disiksa tujuh Bulan, Aktivis Perempuan Sumba Kawal Pemeriksaan Kasus Penganiayaan PMI di Polda NTT

Aktivis perempuan Sumba, Rambu Dai Mami, bersama korban dan keluarga korban mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM/EUGENIUS BORO
AKTIVIS PEREMPUAN - Aktivis perempuan Sumba, Rambu Dai Mami, dari Komunitas SABANA Sumba saat diwawancarai reporter Pos Kupang, Jumat (21/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Aktivis perempuan Sumba, Rambu Dai Mami, bersama korban dan keluarga mendatangi Polda NTTmengawal dugaan penganiayaan terhadap PMI asal Sumba
  • Kasus ini mencuat setelah Dini kabur dari rumah majikan pada 27 Oktober 2025 dan diduga mengalami penyiksaan selama tujuh bulan
  • Korban juga diduga dipindahkan secara non-prosedural dari tempat kerja yang tercantum dalam kontrak
  • Sabana Sumba, yang biasanya fokus pada isu adat dan kekerasan berbasis gender, untuk pertama kalinya mengawal kasus PMI

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro


POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aktivis perempuan Sumba, Rambu Dai Mami, bersama korban dan keluarga korban mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Jumat (21/11/2025) untuk diperiksa atas kasus penganiayaan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, bernama Dini Lunga Nani.

Rambu Dai Mami yang dikenal sebagai pejuang hak-hak masyarakat adat dan kesetaraan gender di Sumba, serta aktif bersama Komunitas Sabana Sumba sejak tahun 2016, menyampaikan bahwa kedatangan hari ini untuk pemeriksaan oleh Polda NTT.

Kasus ini mencuat setelah Dini ditemukan dalam kondisi kabur dari rumah majikannya di Malaysia pada 27 Oktober 2025 dan informasi tersebut viral di media sosial Facebook. Sejumlah pihak termasuk lembaga negara, jaringan LSM, hingga anggota Komisi III DPR RI ikut melakukan penelusuran.

Menurut keterangan korban kepada pendamping, Dini diduga mengalami penyiksaan selama tujuh bulan dan tidak pernah berani menceritakan kondisi itu kepada keluarganya di Sumba.

“Dia coba bertahan. Bahkan ketika telpon keluarga, dia tidak pernah bercerita bahwa dia disiksa,” ungkap Rambu.

Puncaknya terjadi saat mainan anak majikan rusak dan korban dituduh sebagai penyebab. Majikan perempuan itu kemudian memukul korban dengan bambu panjang, menggunting rambutnya, bahkan menelanjangi korban.

“Makanya tanggal 27 Oktober itu dia nekat kabur karena sudah tidak tahan,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen BP3MI, Dini mulai bekerja di Malaysia sejak Maret 2025, dan dalam kontrak ia seharusnya ditempatkan di Johor sebagai pengasuh anak. Namun kenyataannya, korban bekerja pada rumah istri pertama majikannya di wilayah Kuala Lumpur.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa korban telah dipindahkan secara non-prosedural tanpa sepengetahuan pihak penyalur maupun pemerintah.

Rambu Dai Mami menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.

“Memang masih perlu pendalaman ya. Tetapi kalau kontrak dan tempat bekerja berbeda, itu sudah indikasi masalah,” tegasnya.

Rambu mengakui bahwa Sabana Sumba selama ini fokus pada isu masyarakat adat serta kekerasan berbasis gender dan baru pertama kali mengawal kasus PMI.

“Secara lembaga, ini yang pertama. Tapi karena ini menyangkut nyawa perempuan Sumba, kami harus turun,” katanya.

Ia juga telah menemui orang tua korban di kampung pada 30 Oktober sebelum akhirnya berangkat ke Kupang untuk proses pelaporan di Polda NTT pada 6 November 2025. (uge)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved