Penjualan Rokok Ilegal di NTT
Bea Cukai Labuan Bajo Optimis Berantas Rokok Ilegal, Begini Caranya
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Mabar optimis memberantas peredaran rokok ilegal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG, LABUAN BAJO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Manggarai Barat optimis memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Flores sampai Lembata, ada oknum yang sudah ditindak, bahkan berujung dalam kurungan penjara.
Demikian disampaikan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama, Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Lirong atau yang akrab disapa Kris saat ditemui POS-KUPANG.COM, Senin (20/10/2025).
Kristoforus Lirong menegaskan pengawasan dan tindakan kantor Bea Cukai dilakukan bertahap dari sosialisasi dan edukasi rokok ilegal kepada masyarakat. Kemudian dilakukan operasi dan tindak-lanjut.
Baca juga: Kasus TBC di Kota Kupang Menurun Gara-gara Dinkes Lakukan Srategi Seperti Ini
"Saat operasi pasar, dilaksanakan dengan menggandeng Sat Pol PP. Setiap kabupaten kita bersama Sat Pol PP beserta operasi pasar bersama," ujar Kristoforus Lirong.
Sedangkan untuk operasi mandiri bersifat targeting. Akan tetap terhalang jumlah SDM yang ditugaskan di bagian pengawasan. Saat ini ada sembilan orang mengawasi daratan Flores dan Lembata. Tetapi Kris menegaskan hal itu tidak membuat perburuan rokok ilegal terhenti.
"Kami tetap optimis dan menjalankan operasi," tegas Kristoforus Lirong.
Saat dilakukan operasi pasar, apabila ditemukan produk atau merek rokok yang ilegal, maka dilakukan penindakan bertahap dilakukan penyelesaian berupa tindak lanjut.
Tindakan pertama yang dilakukan petugas Bea Cukai yakni diidentifikasi di labaratorium, jika ditemukan pelanggaran pidana (pita cukai bekas, palsu dan polos) akan dilakauakn tahapan penyidikan, sampai pada putusan.
"Tetapi jika yang bersangkutan mengajukan Ultimum Remidum (UR) maka yang bersangkutan dibebankan pungutan negara maksimal tiga kali nilai cukai yanh harus dibayar," jelas Kristoforus Lirong.
Kemudian terhadap rokok ilegal kategori salah peruntukan dan personalisasi Kris menyampaikan akan dikembalikan ke kantor Bea Cukai yang mengawasi pabrik rokok tersebut untuk dilakukan tindak lanjut berupa pemberian Denda Administrasi.
Baca juga: LIPSUS: Anak-anak Takut ke Sekolah Pasca Kasus Guru Pukul Siswa hingga Tewas
"Rokok ilegal akan dinaikan status menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) jika pelaku tidak ditemukan dan akhirnya akan dilakukan pemusnahan," tutur Kristoforus Lirong.
Meskipun para pelaku sudah membayar denda, namun rokok yang disita tidak dikembalikan. Rokok-rokok tersebut selanjutnya dijadikan alat bukti dan akan dimusnahkan.
"Pada prinsipnya, yang menjadi atensi Bea cukai adalah cukai atau hak negara yang dipungut dari setiap rokok yang diproduksi," kata Kristoforus Lirong.
Kristoforus Lirong mengungkapkan, berdasarkan hasil operasi dan penindakan Bea Cukai Labuan Bajo selama ini, rokok ilegal banyak ditemukan di tiga wilayah yakni Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
| Mobil Box Pasarkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Hanya Razia di Kios |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya Dukung Pemerintah Tertibkan Penjualan Rokok Ilegal di Kios-kios |
|
|---|
| Bea Cukai Atambua Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Perangi Rokok Ilegal |
|
|---|
| Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Tertibkan Rokok Ilegal di Kota Kupang |
|
|---|
| Kepala Bea Cukai Atambua Angkat Bicara Soal Rokok Ilegal yang Gagal Diselundupkan ke Timor Leste |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/BEA-CUKAI-LABUAN-BAJO-1.jpg)