Penjualan Rokok Ilegal di NTT

Mobil Box Pasarkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Hanya Razia di Kios

Sejumlah pemilik kios di Kabupaten Belu mengaku menerima atau membeli rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari mobil box.

|
POS-KUPANG.COM/HO
PERKUAT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo ( KPPBC TMP C Labuan Bajo) memperkuat penanganan perkara hasil tembakau atau peredaran rokok ilegal di wilayah Flores dan Lembata. 

“Dengan membeli rokok legal, masyarakat sebenarnya ikut berkontribusi pada pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, kesehatan, maupun pendidikan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan, Hanif berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan dapat ditekan secara signifikan. (rey/gus) 


==NEWS ANALISIS 
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia 
Gabriel Goa

Ada Permainan Jahat

Sejak kasus rokok illegal ini mencuat, kita meminta agar Dirjen Bea Cukai dan Pajak agar keras. Kita kasihan dengan pengusaha yang legal dan membayar pajak sebab pajak rokok untuk membantu negara. 

Sedangkan yang beredar ini rokok illegal. Lalu, kenapa dibiarkan aparat penegak hukum, ada apa?. Kita minta ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, Pajak dan Polri agar memberantas jaringan mafia rokok ilegal itu. 

Mereka ini kan tidak bayar pajak ke negara tapi beredar di masyarakat. Uangnya pasti ada jatah reman. Negara harus hadir untuk menyelamatkan juga para pabrik yang membayar pajak mahal ke negara. 

Rokok ilegal ini dibiarkan marak lama-lama rokok resmi yang membayar pajak juga akan bangkrut. Dugaannya semacam ada permainan jahat ini. Misalnya Kapolda NTT, Bea Cukai harus mengambil langkah tegas. 

Jalur-jalur tikus atau ilegal kok masih ada. Kalau masuk ke NTT, khusus ke Timor maka bisa masuk lagi ke Timor Leste. Siapa yang diuntungkan?. Itu kan bisa mematikan produsen rokok yang setia membayar pajak. 

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa
Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa (POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Narasumber)

Negara harus hadir lewat aparat hukum seperti Kapolda, Kapolres di NTT harus bersikap keras. Kalau dibiarkan maka itu artinya ada pembiaran. 

Sementara, pihak Bea Cukai jangan tidur juga tetapi harus bekerja untuk menyelamatkan pabrik rokok yang setia bayar pajak. Pimpinan aparat penegak hukum saya lihat, sepertinya abai. Harusnya mereka bertindak keras. Bukan sekadar imbauan. Tangkap dan proses hukum pelaku dan aktor intelektual itu. 

Rokok ilegal ini beredar di mana-mana, berarti negara dirugikan karena tidak setor pajak ke negara tapi ke oknum. Maka Presiden juga harus mengambil langkah tegas. Perintahkan ke Kapolri, Panglima TNI dan Menteri Keuangan agar menyelematkan negara melalui pajak resmi. Yang ilegal harus diberangus. Jadi tidak lagi hanya imbauan. 

Rokok illegal tidak punya label dan tidak membayar pajak. Pengusaha rokok ilegal ini siapa? Kenapa tidak ditertibkan? Ini jaringan mafia. Presiden harus ambil tindakan tegas. Harusnya informasi dari masyarakat, pedagang kecil ini kan bisa ditelusuri. 

Waktu di Labuan Bajo, kita sudah keras juga. Ada beking, kita sudah minta, ada gudangnya juga. Jangan sampai produsen resmi tutup karena membayar pajak ke negara tapi tidak dilindungi karena banyak rokok ilegal yang beredar.  (fan) 


Rokok Ilegal
A.Ciri-ciri 
1.Rokok polos (tidak dilekati pita cukai)
2.Rokok dilekati pita cukai palsu
3.Rokok dilekati pita cukai bekas (pita cukai bekas pakai dari bungkus rokok lain) 

4.Rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

B. Perkara di Labuan Bajo
1.Penanganan Perkara Hasil Tembakau (HT) 2023
* 50 Surat Bukti Penindakan (SBP)
-Sebanyak 744.040 batang rokok
- Perkiraan nilai barang Rp 933.636.900
- Perkiraan potensi kerugian negara Rp 747.460.461.
-Dua perkara Ultimum Remidium (UR) Rp 8.230.000
-Surat Tagihan Cukai (STCK) dua perkara sebesar Rp 355.547.000
 -Satu perkara dilakukan penyidikan,
- 45 Perkara Barang Dikuasai Negara (BDN).


2.Penanganan Perkara HT 2024
*Terdata 59 SBP
-Sebanyak 804.696 batang rokok
-Perkiraan nilai barang Rp 990.622.480 
-Potensi kerugian negara Rp 652.929.683.
-Perkara UR sebesar Rp.15.666.000 
-Dua STCK Rp568.736.000 
-56 Perkara BDN

3. Penanganan Perkara HT hingga September 2025 
* 79 SBP
* Sebanyak 1.195.656 batang rokok
*Perkiraan nilai barang Rp 1.776.674.960 
*Potensi kerugian negara Rp 1.158.115.865
*Perkara UR sebesar Rp 118.570.000
*Pengembalian ke pabrik satu perkara
*14 perkara dalam proses 

SUMBER : Bea Cukai Labuan Bajo

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved