Penjualan Rokok Ilegal di NTT

Mobil Box Pasarkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Hanya Razia di Kios

Sejumlah pemilik kios di Kabupaten Belu mengaku menerima atau membeli rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari mobil box.

|
POS-KUPANG.COM/HO
PERKUAT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo ( KPPBC TMP C Labuan Bajo) memperkuat penanganan perkara hasil tembakau atau peredaran rokok ilegal di wilayah Flores dan Lembata. 

Para pedagang mengaku membeli borongan. Jika dibeli per bungkus  sekitar Rp 17.0000 - Rp18.000 sehingga menjual dengan harga Rp 20.000 per bungkus. “Kami bisa dapatkan untung sedikit," ujar sejumlah pedagang yang ditemui Pos Kupang secara terpisah pada Jumat (17/10).

Harga Murah
Kepala Satpol PP Sumba Barat Daya, Agustinus Baiyo Tanggu, S.PI mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan operasi penertiban penjualan rokok ilegal dan barang dagang lainnya.

Hal yang sama juga ditemukan di sejumlah kios di wilayah Kota Kupang. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Jumat (17/10), produk rokok tersebut dijual dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp1.000 hingga Rp1.500 per batang atau Rp20.000 hingga Rp22.000 per bungkus.

Salah satu pemilik kios di Kelurahan Penfui, yang enggan disebutkan namanya, mengaku memperoleh produk tersebut dari pemasok yang datang langsung menawarkan barang illegal itu. 

Ia menyebut, rokok tanpa cukai cukup diminati pembeli karena harganya lebih terjangkau dibandingkan rokok bermerek. “Ada yang datang tawarkan, katanya rokok dari luar daerah. Banyak yang cari yang murah, jadi saya ambil sedikit untuk dijual,” ujarnya. Seraya mengaku tidak mengetahui asal-usul rokok illegal tersebut. 

Di kios yang dikunjungi Pos Kupang pada Senin (20/10) menemukan bahwa beberapa kios di kawasan Oepura dan Oesapa juga menjual produk rokok ilegal tanpa cukai. Di Jalan H.R. Koroh Nomor 17, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, dari tiga kios yang didatangi semuanya menjual berbagai merek rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut dijual seharga Rp20.000 per bungkus dan Rp1.000 per batang.

Salah satu kios yang berlokasi sekitar 50 meter dari SPBU Oepura dan dijaga seorang perempuan, tampak menjual empat jenis rokok ilegal. Empat merek yang ditemukan adalah Saga, Lexi, Manchester, dan trek. 

Baca juga: LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas

Dua kios lainnya di kawasan Oepura juga kedapatan menjual rokok ilegal, meskipun hanya dari satu jenis, yaitu Trek. Saat ditanya tentang ketersediaan merek lainnya, pemilik kios mengaku belum melakukan pengadaan kembali.

Di kawasan lain, tepatnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa dan sebuah kios di belakang Kampuns STIM  Kota Kupang, praktik serupa juga ditemukan. Selain itu, ditemukan pula satu merek tambahan, yakni King Garet, yang dikemas dalam warna biru dan berisi batang rokok berwarna putih.

Ketika ditanya mengenai sumber rokok-rokok tersebut, para pemilik kios mengaku mendapatkannya dari para sales yang datang langsung menawarkan barang ke kios mereka. 
Berujung Penjara 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Manggarai Barat optimis memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Flores sampai Lembata, ada oknum yang sudah ditindak, bahkan berujung dalam kurungan penjara.

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama, Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Lirong atau yang akrab disapa Kris saat ditemui Pos Kupang, Senin (20/10) menegaskan, pengawasan dan tindakan kantor Bea Cukai dilakukan bertahap dari sosialisasi dan edukasi rokok ilegal kepada masyarakat. Kemudian dilakukan operasi yang dilaksanakan dengan menggandeng Sat Pol PP. 

Saat dilakukan operasi pasar, apabila ditemukan produk atau merek rokok yang ilegal, maka dilakukan penindakan bertahap dilakukan penyelesaian berupa tindak lanjut. Tindakan pertama yang dilakukan petugas Bea Cukai yakni diidentifikasi di labaratorium. Jika ditemukan pelanggaran pidana (pita cukai bekas, palsu dan polos) akan dilakukan tahapan penyidikan, sampai pada putusan.

Baca juga: LIPSUS: Satu SPPG di Kota Kupang Dinonaktifkan, Buntut Kasus Keracunan Siswa

"Tetapi jika yang bersangkutan mengajukan ultimum remidum (UR) maka yang bersangkutan dibebankan pungutan negara maksimal tiga kali nilai cukai yang harus dibayar," jelas Kris.
Ia mengatakan, rokok ilegal yang marak beredar di Flores berasal dari Jawa Timur. Saat disita lebih dari satu merek rokok ilegal ditemukan. Ada juga yang mereknya sama dengan rokok legal. (gus/moa/pet/uan)

Wali Kota Bentuk Satgas 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved