Penjualan Rokok Ilegal di NTT
Kepala Bea Cukai Atambua Angkat Bicara Soal Rokok Ilegal yang Gagal Diselundupkan ke Timor Leste
Rokok disebut ilegal jika bungkusan rokok tersebut tidak direkatkan pita cukai. Rokok yang terutang bea cukai harus direkatkan pita bea cukai.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P menyebut Satgas Pamtas berhasil menggagalkan rencana penyelundupan rokok ilegal ke Timor Leste. Selain itu, sejumlah bahan juga telah digagalkan penyelundupannya oleh mereka.
Dikatakan Bambang, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat perihal peredaran rokok ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menjelaskan, Kantor Bea Cukai memiliki tugas mencegah peredaran rokok ilegal.
Menurut pihaknya melakukan pengawasan dan pemberantasan rokok yang tidak direkatkan pita cukai maupun rokok yang direkatkan pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Rokok disebut ilegal jika bungkusan rokok tersebut tidak direkatkan pita cukai. Rokok yang terutang bea cukai harus direkatkan pita bea cukai.
"Dengan cara dilekati pita cukai pada bungkus rokoknya," ungkapnya, Senin 15 September 2025.
Bambang menyebut rokok yang legal bisa menjadi ilegal. Hal ini terjadi apabila yang telah direkatkan pita cukai namun diekspor tanpa dokumen seperti PEB, Dokumen Cukai dan sejumlah dokumen lainnya maka masuk kategori ilegal.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Serahkan Barang Bukti Penyelundupan ke Bea Cukai Atambua
Pasalnya, setiap kegiatan ekspor harus menggunakan dokumen ekspor yang sah. Setiap pekan, kata Bambang, pihaknya melakukan operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal.
Selain operasi pasar, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada pengusaha rokok perihal peredaran rokok ilegal tersebut. Di sisi lain, mereka juga membangun kerja sama dengan satgas pamtas dan Satpol-PP melakukan operasi pasar demi mencegah peredaran rokok ilegal.
Setiap rokok ilegal yang ditemukan saat melakukan operasi pasar di toko, dipastikan bakal disita. Meskipun demikian, Bambang menegaskan bahwa, pengedar rokok ilegal tidak dikenakan sanksi.
Pasalnya, mereka juga menemukan banyak sekali rokok ilegal yang beredar. Sanksi pidana diberikan kepada produsen rokok yang tidak melengkapi kemasan dengan be cukai. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
TTU Terkini
Bea Cukai Atambua
rokok ilegal
Timor Leste
Bambang Tutuko
pita bea cukai
POS-KUPANG.COM
Eksklusif
| Mobil Box Pasarkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Hanya Razia di Kios |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya Dukung Pemerintah Tertibkan Penjualan Rokok Ilegal di Kios-kios |
|
|---|
| Bea Cukai Atambua Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Perangi Rokok Ilegal |
|
|---|
| Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Tertibkan Rokok Ilegal di Kota Kupang |
|
|---|
| Bea Cukai Labuan Bajo Optimis Berantas Rokok Ilegal, Begini Caranya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.