Penjualan Rokok Ilegal di NTT
Mobil Box Pasarkan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Hanya Razia di Kios
Sejumlah pemilik kios di Kabupaten Belu mengaku menerima atau membeli rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari mobil box.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kupang.
Ia menilai, peredaran rokok tanpa cukai resmi tersebut telah merugikan negara dan daerah karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan. "Rokok ilegal ini harus ditertibkan," tegas Wali Kota Christian Widodo, Senin (20/10).
Untuk menindaklanjuti hal itu, kata dr. Christian, Pemerintah Kota Kupang akan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Tim ini, kata Christian akan bertugas melakukan pengawasan, penindakan, dan sosialisasi terkait bahaya serta dampak hukum dari peredaran rokok ilegal.
"Harus ditindak tegas, karena ini rokok ilegal. Kasihan negara hingga daerah kehilangan pendapatan," ujar Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan kepada aparat jika menemukan adanya penjualan atau distribusi rokok tanpa cukai.
Ia berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peredaran produk tembakau yang legal dan sesuai ketentuan hukum.
Kantor Bea dan Cukai Atambua juga akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Alor. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi rutin dan operasi pasar yang melibatkan masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, melalui Kasi Humas, Hanif, mengatakan, pihaknya secara aktif mendatangi langsung para pengusaha dan pemilik toko di seluruh wilayah kerja untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjual produk tembakau legal.
“Setiap bulan kami melakukan dua kali sosialisasi, turun langsung ke lapangan di Belu, Malaka, TTU dan Alor. Kami ingin para pedagang memahami ciri rokok ilegal dan pentingnya hanya menjual produk yang memiliki pita cukai resmi,” ujar Hanif, Senin (20/10).
Baca juga: LIPSUS: Sehari Butuh 180 Kg Ayam, Mabar Mulai Program MBG, 16 Sekolah Keracunan
Selain sosialisasi, Bea Cukai Atambua juga menggelar operasi pasar mandiri sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai toko dan pasar. Dalam operasi ini, petugas memeriksa keaslian pita cukai dan menindak produk yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Hanif, wilayah kerja Bea Cukai Atambua sangat luas sehingga kegiatan pengawasan dilakukan secara bergilir di tiga kabupaten. Namun, pihaknya tetap berupaya maksimal agar setiap pelanggaran bisa terdeteksi dan ditindak sesuai aturan.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri karena pengawasan ini juga berkaitan dengan kewenangan daerah. Karena itu kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait,” jelasnya.
Berdasarkan data Bea Cukai Atambua, selama tahun 2025 telah dilakukan penindakan terhadap 46.916 batang rokok ilegal, termasuk 440 batang hasil temua Satgas Pamtas di wilayah perbatasan.
Hanif menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari cukai rokok digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
| Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya Dukung Pemerintah Tertibkan Penjualan Rokok Ilegal di Kios-kios |
|
|---|
| Bea Cukai Atambua Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Perangi Rokok Ilegal |
|
|---|
| Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Tertibkan Rokok Ilegal di Kota Kupang |
|
|---|
| Bea Cukai Labuan Bajo Optimis Berantas Rokok Ilegal, Begini Caranya |
|
|---|
| Kepala Bea Cukai Atambua Angkat Bicara Soal Rokok Ilegal yang Gagal Diselundupkan ke Timor Leste |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.