Penjualan Rokok Ilegal di NTT

Bea Cukai Atambua Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Perangi Rokok Ilegal

Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi rutin dan operasi pasar yang melibatkan masyarakat serta pelaku usaha.

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kasi Humas Bea Cukai Atambua, Hanif bersama staf saat ditemui Pos Kupang, Senin (20/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Bea dan Cukai Atambua terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Alor. 

Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi rutin dan operasi pasar yang melibatkan masyarakat serta pelaku usaha.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, melalui Kasi Humas, Hanif, mengatakan pihaknya secara aktif mendatangi langsung para pengusaha dan pemilik toko di seluruh wilayah kerja untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjual produk tembakau legal.

“Setiap bulan kami melakukan dua kali sosialisasi, turun langsung ke lapangan di Belu, Malaka, TTU dan Alor. Kami ingin para pedagang memahami ciri rokok ilegal dan pentingnya hanya menjual produk yang memiliki pita cukai resmi,” ujar Hanif, Senin (20/10/2025).

Selain sosialisasi, Bea Cukai Atambua juga menggelar operasi pasar mandiri sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai toko dan pasar.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Optimis Berantas Rokok Ilegal, Begini Caranya

Dalam operasi ini, petugas memeriksa keaslian pita cukai dan menindak produk yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Hanif, wilayah kerja Bea Cukai Atambua sangat luas sehingga kegiatan pengawasan dilakukan secara bergilir di tiga kabupaten. Namun, pihaknya tetap berupaya maksimal agar setiap pelanggaran bisa terdeteksi dan ditindak sesuai aturan.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri karena pengawasan ini juga berkaitan dengan kewenangan daerah. Karena itu kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait,” jelasnya.

Berdasarkan data Bea Cukai Atambua, selama tahun 2025 telah dilakukan penindakan terhadap 46.916 batang rokok ilegal, termasuk 440 batang hasil temua Satgas Pamtas di wilayah perbatasan.

Hanif menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari cukai rokok digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Dengan membeli rokok legal, masyarakat sebenarnya ikut berkontribusi pada pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, kesehatan, maupun pendidikan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan, Hanif berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan dapat ditekan secara signifikan. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved