TOPIK
Penjualan Rokok Ilegal di NTT
-
Sejumlah pemilik kios di Kabupaten Belu mengaku menerima atau membeli rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari mobil box.
-
Hal itu untuk memastikan peredaraan barang-barang termasuk rokok di Sumba Barat Daya harus melalui prosedur resmi.
-
Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi rutin dan operasi pasar yang melibatkan masyarakat serta pelaku usaha.
-
Menurut Rudi, setiap rokok ilegal yang berhasil diamankan langsung dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
-
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Mabar optimis memberantas peredaran rokok ilegal
-
Rokok disebut ilegal jika bungkusan rokok tersebut tidak direkatkan pita cukai. Rokok yang terutang bea cukai harus direkatkan pita bea cukai.