Liputan Khusus Pos Kupang
SAKSIMINOR Pertanyakan Keterlibatan V Dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada
Mari kita jaga agar proses hukum tidak menambah luka baru di hati anak- anak kami, di hati mereka yang sedang terluka.
POS-KUPANG.COM, KUPANG – “Mari kita jaga agar proses hukum tidak menambah luka baru di hati anak- anak kami, di hati mereka yang sedang terluka. Membawa beban psikologis dan luka yang tidak mudah dipulihkan yang dialami korban eks Kaporles Ngada, AKBP Fajar Lukman.”
Demikian orasi Pdt (emr) Ina Bara Pah, S.Th, anggota SAKSIMINOR, dari Rumah Harapan GMIT NTT di depan Gerbang Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (7/7). Saat itu Pdt Ina Bara Pah bersama massa aksi SAKSIMINOR atau Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi bagi Kelompok Minoritas dan Rentan menggelar aksi damai untuk mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
SAKSIMINOR merupakan kumpulan dari individu, kelompok, organisasi yang solidaritas bergerak dalam advokasi dan perlindungan hak-hak kelompok rentan/minoritas di wilayah Kupang, NTT.
Lembaga yang tergabung dalam SAKSIMONOR yakni LBH APIK NTT, YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, IRGSC, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, YAYASAN CITA MASYARAKAT MADANI, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH SURYA NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, Jemaah Ahmadiyah Cab NTT.

Pantauan Pos Kupang, sejumlah aktivis kemanusiaan ikut dalam aksi damai tersebut. Juga para mahasiswa Cipayung.
Mereka mendatangi Kantor PN Kupang dengan berjalan kaki dari perempatan lampu merah Jalan Palapa.
Di depan pintu masuk PN Kupang, massa aksi melakukan orasi secara bergantian. Aksi itu berlangsung sekitar satu jam itu dikawal aparat kepolian dari Polda NTT.
Dalam orasinya, Pdt. Ina Bara Pah mendesak hakim agar secara proaktif memastikan restitusi dari pelaku Fajar Lukman, diberikan kepada korban anak, sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Restitusi itu sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku yang berlapis-lapis," kata Pdt. Ina Bara Pah.
Pdt. Ina Bara Pah meminta pemerintah, media, masyarakat Kota Kupang, masyarakat NTT, masyarakat Indonesia untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dalam setiap pemberitaan dan dalam setiap dokumen atau dikusi publik yang muncul.
"Perlindungan ini bukan hanya tugas pemerintah tapi juga panggilan moral bagi kita semua. Mari kita jaga agar proses hukum tidak menambah luka baru di hati anak anak kami. Di hati mereka yang sedang terluka membawa beban psikologis dan luka yang tidak mudah dipulihkan," kata Pdt. Ina Bara Pah.
SAKSIMINOR menyatakan solidaritas mendukung penuh korban, anak-anak yang telah dilukai kemanusiaannya, dirampas kehidupannya, dirampas masa depannya.
Mereka menjadi anak-anak yang terlantar yang kehilangan harga diri yang dirampas harkat dan martabat mereka oleh tindakan perkosaan oleh pelaku.
Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, terhadap anak-anak.
Sarah Lery Mboeik mengungkapkan, pihaknya mendengar informasi yang cukup akurat bahwa saat ini di NTT ada empat kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat yang harusnya menjadi garda depan penegakkan HAM dan hukum.
Baca juga: Massa Aksi SAKSIMINOR dan Aktivis Datangi Pengadilan Kupang Beri 7 Tuntutan ke APH
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.