Liputan Khusus

LIPSUS: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan hasil pemeriksaan tersangka, motifnya didasari kepuasan seksual

|
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI-Gambar ilustrasi pornografi. Seorang perempuan di Kabupaten Flores Timur, NTT, menjadi korban editan foto mantannya. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polri mengungkap motif dibuatnya grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan hasil pemeriksaan tersangka, motifnya didasari kepuasan seksual hingga ekonomi.

Himawan Bayu Aji  menjelaskan tersangka MR selalu pembuat dan admin dari grup Facebook Fantasi Sedarah secara sengaja membuat grup itu pada Agustus 2024 untuk memuaskan hasratnya.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Himawan Bayu Aji  dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Himawan Bayu Aji mengatakan, dari tangan pelaku penyidik berhasil menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi anak. 

Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI 

Selanjutnya, motif ekonomi juga datang dari tersangka DK selaku member atau kontributor di grup tersebut. Dia ternyata mencari keuntungan dengan menjual konten pornografi anak ke member lain.

"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tutur Himawan Bayu Aji .

Diketahui Polri telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus grup Facebook penyimpangan seksual bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang belakangan diperbincangkan.

ILUSTRASI-Gambar ilustrasi pornografi. Seorang perempuan di Kabupaten Flores Timur, NTT, menjadi korban editan foto mantannya.
ILUSTRASI-Gambar ilustrasi pornografi. Seorang perempuan di Kabupaten Flores Timur, NTT, menjadi korban editan foto mantannya. (POS-KUPANG.COM/HO)

Mereka ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Tersangka pertama yakni berinisial MR selaku pembuat atau kreator sekaligus admin grup Facebook Fantasi Sedarah melalui akun miliknya bernama Nanda Chrysia.

Dia ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 19 Mei 2025.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Baca juga: Temuan Baru Komnas HAM, Sosok V Diduga Jadi Perantara di Kasus eks Kapolres Ngada

Kemudian, tersangka kedua berinisial DK dengan akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025.

"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," tutur Himawan Bayu Aji .

Ketiga, yakni tersangka berinisial MS yang memiliki akun Facebook Masbro. Dia merupakan member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah' yang diamankan polisi pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Tengah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved