Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Pengacara Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Komentari Tanggapan JPU
Penasehat Hukum Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H menyampaikan tanggapan usai sidang tanggapan JPU di PN Kota Kupang, Senin (14/7/2025).
Editor:
OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
PENASEHAT HUKUM - Penasehat Hukum Terdakwa Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H saat ditemui awak media, Senin (14/7/2025)
Akhmad Bumi juga mengatakan bahwa fenomena ada umum dan harus menjadi tanggung jawab bersama dsri semua pihak.
"Ini menjadi tanggung jawa kita semua, media, pemerintah karena ini sudah menjadi fenomena umum," kata Akhmad Bumi.
Selanjutnya, sidang lanjutan dari kasus pelecehan seksual ini akan digelar pada tanggal 21 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Kupang. (ria)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Fani
Pengadilan Negeri Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
Akhmad Bumi
Berita Terkait:#Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/akhmad-bumi-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.