TOPIK
Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
-
Brigpol Rudy Soik mengaku menendang kaki dan memukul bagian punggung belakang Ismail Sanga namun tidak menendang di bagian dada Ismail.
-
Saksi ahli Kombes Pol (Purn) Drs. Alfons Loemau S.H, M.Si, M.Bus, mengatakan, polisi atau anggota Polri bisa saja melakukan diskresi
-
Saksi ahli yang dihadirkan oleh PH terdakwa Brigpol Rudy Soik, yaitu dr. Rorry Hartono, mengatakan, visum et repertum terhadap Ismail tidak lengkap.
-
Istri dari Brigpol Rudy Soik, Welinda Soik-Wonlele tak mempersoalkan pengamanan terhadap suaminya yang superketat seperti teroris.
-
Brigpol DA ditahan karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus Human Trafficking di NTT.
-
Oknum anggota Polres Belu, Brigpol DA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus human trafficking dalam jaringan Jhoni Lim, diperiksa penyidik.
-
Kapolda NTT segera mengundang Gubernur NTT dan bupati walikota se-NTT untuk membicarakan pempembuatan balai latihan kerja (BLK) bagi CTKI
-
JPU Kejati NTT dan Kejari Kupang tidak menanggapi kasus human trafficking yang disampaikan terdakwa Birgpol Rudy Soik dalam eksepsinya.
-
Pengamanan sebelum dan sesudah sidang diperketat. Saking ketatnya, tim PH Rudy, Ferdy Tahu mengatakan, Pengamanannya saja seperti seorang teroris.
-
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Brigpol Rudy Soik dalam perkara penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, dinilai prematur.
-
Kombes SK memiliki transaksi dengan salah satu operator dan saya tidak bisa sebutkan saat ini, kecuali ketika nanti saya dipenjara.
-
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, Brigpol Rudy Soik, berjanji membongkar kasus trafficking di Polda NTT.
-
Tim penasehat hukum terdakwa Brigpol Rudy Soik, mempersiapkan nota keberatan untuk disampaikan pada persidangan berikutnya
-
Penasehat hukum Rudy Soik, Asfinawati menilai proses penanganan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya itu terkategori kasus ajaib.
-
Sidang perkara Brigpol Rudy Soik dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (11/112/2014), dipantau oleh Komisi Yudisial.
-
Brigpol Rudy Soik melanggar melanggar Pasal 351 KUHP (1) yang diancam penjara dua tahun delapan bulan atau 2,8 tahun.
-
Brigpol Rudy Soik, melalui tim penasehat hukumnya, menolak pendampingan dari Polda NTT dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang.
-
Perdagangan manusia di NTT sudah menjadi persoalan serius, bahkan telah menjadikan NTT sebagai salah satu provinsi darurat human trafficking.
-
tim gabungan Polda Jawa Tengah, Bareskrim Mabes Polri dan Polda NTT menahan Kepala Cabang PT Graha Indrawahana Perkasa, Budiyanto Paa.
-
Jumlah oknum anggota polisi yang terlibat mafia perdagangan manusia atau human trafficking di NTT bertambah.
-
Keluarga korban penganiayaan Brigpol Rudy Soik, Ismail Paty Sanga menuding pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga)
-
Keluarga korban penganiayaan Brigpol Rudy Soik, Ismail Paty Sanga menuding pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga)
-
Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) turut memantau jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga yang d
-
Proses persidangan perdana terhadap Brigpol Rudy Soik tersangka penganiyaan terhadap Ismail Paty molor.
-
Tak hanya membabat pelaku human trafficking dari sipil,Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT kini melibas satu persatu oknum Polisi
-
Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) menengarai adanya indikasi kriminalisasi terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik.
-
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, bahwa sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty S
-
Pernyataan Komnas HAM, bahwa lembaga negara ini menggunakan kewenangannya membela tersangka Brigpol Rudy Soik di pengadilan dinilai menyesatkan.
-
Jhon Lim sendiri diketahui memiliki 12 identitas diri yang berbeda, termasuk satu di antaranya berprofesi wartawan.
-
Sejumlah elemen masyarakat sipil di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Kupang membentuk Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagan