Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Polisi Bisa Lakukan Diskresi
Saksi ahli Kombes Pol (Purn) Drs. Alfons Loemau S.H, M.Si, M.Bus, mengatakan, polisi atau anggota Polri bisa saja melakukan diskresi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Saksi ahli Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Purnawirawan Drs. Alfons Loemau S.H, M.Si, M.Bus, saat diperiksa mengatakan, polisi atau anggota Polri bisa saja melakukan diskresi atas penilaian anggota Polri itu ketika menjalankan tugas.
"Polisi bisa lakukan diskresi. Diskresi bisa dilakukan polisi dan tindakan itu semata- mata bukan untuk kepentingan pelaku atau polisi itu sendiri. Diskresi dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia," kata Alfons menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudira.
Saat ditanyai Ketut, dalam visum dikatakan bahwa bengkak terjadi di dada (tulang selangka), tetapi sasaran titik pukulan di paha, Alfons mengatakan, jika itu tertera pada hasil visum, maka hasil visum itu tidak bisa digunakan atau cacat karena tidak relevan. Apalagi, visum itu nilai pembuktiannya lebih dari alat bukti yang lain.
Menjawab pertanyaan penasehat hukum Rudy Soik, Asfinawati, S.H, Alfons menegaskan, sebagai anggota Polri, Rudy Soik sebelum dibawa ke peradilan umum atau pengadilan seharusnya didengar keterangannya di bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
"Penyelidikan oleh propam ini untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik/disiplin ataukah pelanggaran pidana umum," kata Alfons.
Tentang apakah semua polisi atau anggota Polri itu penyidik, dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Markas Besar Polri ini mengatakan, semua polisi bukan penyidik, karena penyidik untuk menyelidiki satu kasus diangkat atau ditunjuk melalui surat keputusan dari atasan.
Perihal adanya indikasi kopi paste dalam BAP Rudy Soik, Alfons mengatakan, jika itu terjadi, maka BAP itu cacat hukum. Dalam persidangan penasehat hukum Rudy Soik meminta JPU melalui majelis hakim agar menghadirkan saksi verbalisan/penyidik untuk diperiksa, namun ditolak oleh majelis hakim.