Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Besok, Brigpol Rudy Soik Disidangkan
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, bahwa sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty S
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, bahwa sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga dengan tersangka Brigpol Rudy Soik akan berlangsung pada hari ini (Kamis 11/12/2014, Red).
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di PN Klas 1 A Kupang, Rabu (10/12/2014) menyebutkan, setelah kejaksaan melimpahkan kasus ini ke pengadilan pada Senin (1/12/2014) lalu, PN langsung menetapkan jadwal dan majelis hakim serta panitera pengganti.
Sementara untuk pengamananaya jalan persidangan, PN Klas 1 A biasanya menggunakan aparat dari Polres Kupang Kota, hanya berapa jumlah belum diketahui pasti.
Data yang diperoleh dari bidang pidana umum menyebutkan sesuai penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara Brigpol Rudy Soik adalah I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejati NTT dan Kejari Kupang.