Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Sidang Perdana Rudy Soik di PN Kupang Molor

Proses persidangan perdana terhadap Brigpol Rudy Soik tersangka penganiyaan terhadap Ismail Paty molor.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Rudy Soik di Mata Najwa 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Proses persidangan perdana terhadap  Brigpol Rudy Soik  tersangka penganiyaan terhadap Ismail Paty molor dari jadwal.

Sidang yang semula akan berlangsung pada hari ini Kamis (11/12/2014) pukul 10.00 wita mengalami penundaan.

Hingga pukul 11:25 wita, Rudy Soik juga belum hadir di Pengadilan  Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, kecuali para kerabat dan keluarga yang hendak memantau jalannya persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan dipimpin  majelis hakim ketua I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota,  Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang,sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga dengan tersangka Brigpol Rudy Soik akan berlangsung pada hari ini Kamis (11/12/2014) sekitar pukul 10.00 wita.

Data yang diperoleh dari bidang pidana umum menyebutkan sesuai penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara Brigpol Rudy Soik adalah  I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota,  Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejati NTT dan Kejari Kupang. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved