Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Brigpol DA Diperiksa dalam Kasus Trafficking
Oknum anggota Polres Belu, Brigpol DA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus human trafficking dalam jaringan Jhoni Lim, diperiksa penyidik.
Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Oknum anggota Polres Belu, Brigpol DA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus human trafficking dalam jaringan Jhoni Lim, diperiksa penyidik Satgas Pemberantasan Human Trafficking di Polda NTT, Selasa (16/12/2014).
Oknum polisi yang dituduh 'menyetor' calon TKI belum cukup umur kepada Jhoni Lim, diperiksa penyidik dari pagi hingga malam hari.
Demikian Kepala Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, Kompol Cecep Ibrahim, S.iK, saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (17/12/2014).
Ditanya hasil pemeriksaan, Cecep mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan Brigpol DA sebagai tersangka. Pasalnya, ia belum membaca berita acara hasil pemeriksaan tersangka Brigpol DA yang dilakukan tim penyidiknya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan Brigpol DA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapat bukti keterlibatan dalam pengiriman calon tenaga kerja.
Untuk mengirimkan calon tenaga kerja kepada Jhoni Lim, Brigpol DA menitipkan lewat Jhon Killa yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.