Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Pernyataan Komnas HAM dinilai Menyesatkan
Pernyataan Komnas HAM, bahwa lembaga negara ini menggunakan kewenangannya membela tersangka Brigpol Rudy Soik di pengadilan dinilai menyesatkan.
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Pernyataan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, bahwa lembaga negara ini menggunakan kewenangannya membela tersangka Brigpol Rudy Soik di pengadilan sebagai sesuatu yang menyesatkan dan salah kaprah.
Hal ini disampaikan Leo Lake Nuba, S.H, pengacara keluarga Ismail Paty Sanga, korban pemukulan oleh Rudy Soik, ketika bersama sejumlah keluarga mendatangi Redaksi Pos Kupang di Jalan Kenari No. 1, Selasa (9/12/2014).
Leo yang memberikan keterangan secara tertulis lewat surat elektronik (email) menilai, sikap yang ditunjukan anggota Komnas HAM seolah-olah tindakan kriminal yang dilakukan Brigpol Rudy Soik sedang dibenarkan, dan korban sepertinya menjadi tumbal atas umbaran Rudy untuk membongkar kasus human trafficking.
Selain itu, keluarga juga menyesalkan pernyataan anggota Komnas HAM dalam kasus ini karena seolah-olah membela tersangka. Komnas HAM dinilai kehilangan netralitas sebagai lembaga negara sehingga pihak keluarga akan menggugat Komnas HAM sebagai lembaga negara yang seharusnya melindungi korban. Komnas HAM sepatutnya membela korban, bukannya mengamini kejahatan yang dilakukan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menggunakan kewenangannya membela Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik di pengadilan. Kewenangan ini diberikan untuk memberikan pertimbangan kepada hakim sebelum memutuskan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rudy Soik terhadap Ismail Paty Sanga.