Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

JPU Tak Tanggapi Kasus Trafficking

JPU Kejati NTT dan Kejari Kupang tidak menanggapi kasus human trafficking yang disampaikan terdakwa Birgpol Rudy Soik dalam eksepsinya.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS KUPANG/MAXI MARHO
Rudy Soik, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (15/12/2014) siang. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang tidak menanggapi kasus human trafficking atau perdagangan manusia sebagaimana disampaikan terdakwa Birgpol Rudy Soik dalam nota keberatan atau eskepsinya.  Eksepsi Rudy Soik di luar dari dakwaan yang disampaikan JPU.

Hal ini disampaikan tim JPU, Ardan Triono, S.H, kepada Pos Kupang seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Rabu (17/12/2014). Menurut Arfan, eksepsi yang disampaikan terdakwa Rudy Soik pada Senin (15/12/2014)  di luar materi dakwaan seperti masalah trafficking sehingga JPU tidak menanggapi soal human trafiicking.

Sedangkan masalah pemeriksaan internal oleh Polda NTT terhadap Rudy Soik, Arfan menjelaskan, penyusunan dakwaan JPU terhadap terdakwa Rudy Soik tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan internal dalam tubuh Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

"Kami ajukan dakwaan ini berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami  terima dari penyidik Polda NTT," kata Arfan.

Menurut dia, alasan itu tidak tepat jika terdakwa mengajukan pada tahap eksepsi, karena seharusnya pada saat penyidikan di Polda NTT terdakwa bisa melakukan praperadilan terhadap penyidik.

Sementara dalam sidang yang digelar di PN Klas 1A Kupang, Rudy Soik hadir tanpa didampingi tim penasehat hukum. Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan JPU ini dipimpin I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota,  Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Dan JPU terdiri dari Wisnu Wardhana, S.H dan Arfan Triono, S.H

Tanggapan ini dibacakan JPU, Wisnu Wardhana, S.H. Dalam tanggapan itu,  Wisnu mengatakan,  dakwaan yang dibuat JPU sudah cermat dan jelas.  Dan, penyusunan dakwaan itu tidak sesuai dengan Perkap, melainkan sesuai  BAP penyidik Polda NTT.

JPU menilai eksepsi terdakwa yang mengatakan, dakwaan cacat dan keliru tidak benar karena  penyusunan surat dakwaan sudah sesuai pasal 143 (2) KUHAP, karena itu dakwaan JPU harus diterima. Surat dakwaan dari JPU, lanjut Wisnu, telah lengkap memuat identitas dan uraian perbuatan pidana terdakwa, tempat dan waktu kejadian.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved