Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Keluarga Korban Penganiayaan Brigpol Rudy Ancam Proses Hukum Amasiaga
Keluarga korban penganiayaan Brigpol Rudy Soik, Ismail Paty Sanga menuding pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga)
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga korban penganiayaan Brigpol Rudy Soik, Ismail Paty Sanga menuding pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) adanya indikasi kriminalisasi terhadap Brigpol Rudy Soik sebagai pernyataan yang menyesatkan.
Pernyataan Amasiaga seakan- akan membenarkan polisi dapat melakukan tindaka apa saja termasuk penganiayaan dalam melaksanakan tugas.
Ia meminta Amasiaga sebelum mengeluarkan pernyataan semestinya dibekali dengan data yang akurat dan fakta yang benar. Ia mengkhawatirkan pernyataan Amasiaga itu tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya.
"Kalau Amasiaga perlu data, kami dari keluarga siap memberikan. Kami akan berikan data bahwa kasus ini murni penganiayaan. Dan kami sekeluarga menyatakan mendukung pemberantasan human trafficking. Tetapi pemberantasan dan membongkar human trafficking jangan dengan cara melanggar hukum," kata Jhon.
Ia mempertanyakan bila persoalan itu terjadi pada keluarga Amasiaga maka pasti akan bersikap sama dengan keluarga Ismail.
"Coba kalau peristiwa itu terjadi pada salah satu keluarga Amasiaga apakah mereka akan terima begitu saja," jelas Jhon.
Ia mengancam bila Amasiaga tidak merubah cara sikap dan cara pandangnya terkait kasus penganiayaan Ismail Paty Sanga maka keluarga akan mengambil langkah hukum.
Pasalnya pernyataan Amasiaga itu sudah menciderai suasana batin keluarga korban penganiayaan yang dilakoni Brigpol Rudy Soik.
"Tapi saat ini kami masih berpersepsi mungkin Amasiaga belum memliki data yang bagus sehingga mengeluarkan pernyataan seperti itu. Tetapi dengan klarifikasi seperti ini dan teman-taman Amasiaga masih melakukan hal-hal yang sifatnya menyesatkan seperti ini maka kami akan melakukan langkah hukum," demikian Jhon.