Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

JPU Potong Peristiwa Sebenarnya

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Brigpol Rudy Soik dalam perkara penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, dinilai prematur.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang mendakwa Brigpol Rudy Soik dengan dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, dinilai prematur.

Alasannya, Rudy Soik sendiri setelah peristiwa itu, institusi kepolisian, dalam hal ini Polda NTT, tidak melakukan pemeriksaan internal.

Hal ini disampaikan Rudy Soik  saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya dalam sidang lanjutan di PN Klas 1A Kupang, Senin (15/12/2014).

Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi ini dipimpin  Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira, S.H, M.H dengan anggota, Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H. Dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Sementara tim JPU, Arfan Triono, S.H.

Dalam sidang kedua ini, Rudy maju sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. Sebelumnya penasehat hukum Rudy  sebanyak lima orang, tapi dalam sidang kali ini hanya ada satu orang  saja, yakni Ferdinandus ET Maktaen, S.H, alias Ferdy Tahu. 

Tetapi,  karena penasehat hukum tidak bisa menunjukkan berita acara pengambilan sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT), maka  Ferdy Tahu tidak diperkenankan duduk mendampingi Rudy Soik di dalam ruang sidang.

Sidang sempat diskors sekitar tiga menit oleh mejelis hakim dan kemudian majelis  hakim bersepakat untuk melanjutkan sidang, namun menolak Rudy didampingi penasehat hukum.

Penasehat hukum Rudy, yaitu Ferdy Tahu, menerima itu, tapi meminta supaya majelis hakim membuat berita acara bahwa dirinya hadir, namun tidak mendampingi klien karena tidak membawa berita acara sumpah.  Sidang dilanjutkan dan Rudy membacakan sendiri eksepsinya, sedangkan Ferdy Tahu tidak diperkenankan duduk mendampingi Rudy.

Dalam pembacaan eksepsinya, Rudy mengatakan, dakwaan yang diajukan JPU ke pengadilan merupakan murni perkara disiplin polisi yang menjadi kewenangan internal kepolisian atau di luar yurisdiksi KUHP dan KUHAP, atau setidaknya Peraturan Kapolri (Perkap). Dengan demikian, dakwaan itu gugur demi hukum atau prematur. 

"Dakwaan itu prematur karena saya belum diperiksa  internal kepolisian sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkap," ujarnya.
                                   
Penggunaan Kekuatan
Rudy memohon kepada majelis hakim dapat memberi putusan sela menyatakan eksepsinya diterima, menyatakan PN Klas 1A tidak berwenang mengadili perkaranya, memulihkan nama baik dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Rudy dalam eksepsinya mengatakan, dakwaan JPU soal dugaan penganiayaan terhadap Ismail  merupakan bentuk dari penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur di dalam Perkap No: 1/2009 dan Perkap No: 14/2012 tentang manajemen penyidikan yang implikasinya ditegakkan melalui mekanisme internal kepolisian sesuai dengan Perkap No: 12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

Sementara dalam dakwaan JPU soal Ismail adalah tukang ojek, itu tidak benar karena Ismail adalah salah satu perekrut calon tenaga kerja Indonesia (CTKI).

"Konstruksi peristiwa dalam dakwaan adalah bagian dari upaya terdakwa untuk mengungkapkan sindikat perdagangan manusia di NTT dan mendapat mandat resmi dari Polri. Dan Ismail Paty Sanga berusaha menyesatkan penyidikan dengan berbagai tingkah pola, termasuk menunjukkan jalan salah saat mencari Tony Seran," kata Rudy.

Dan, lanjut Rudy, JPU telah memotong peristiwa yang sebenarnya dan dalam proses pencarian Tony Seran, Ismail  bertindak mencurigakan dan pada saat digeledah, Ismail melakukan perlawanan. Sebelumnya JPU mendakwa Rudy dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 (1) KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved