Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Tidak Kooperatif Brigpol DA Ditahan
Brigpol DA ditahan karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus Human Trafficking di NTT.
Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Penyidik Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT yang dipimpin Kompol Cecep Ibrahim, S.IK menahan Brigadir Polisi (Brigpol) DA, oknum anggota Polres Belu dalam kasus human trafficking dengan tuduhan 'menyetor' calon tenaga kerja ke luar negeri kepada kaki tangan Joni Lim, yaitu Jhon Killa. Brigpol DA ditahan karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.IK didampingi Kasatgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, Kompol Cecep Ibrahim, S.IK menyampaikan itu saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2014).
Agus menjelaskan, sesuai prosedur sebelum dikenakan status penahanan, oknum anggota Polres Belu itu ditangkap dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
"Besok (hari ini Jumat, 19/12/2014) tersangka Brigpol DA baru kami kenakan status penahanan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari. Surat perintah penangkapan dan penahanan tersangka Brigpol DA sudah diteken Kasatgas. Dalam masa penangkapan ini tersangka Brigpol DA diamankan di sel tahanan Polda NTT," jelas Agus.
Agus mengatakan, saat diperiksa, Brigpol DA mengelak dan membantah tuduhan 'menyetor' calon tenaga kerja yang belum cukup umur kepada kaki tangan Joni Lim, yaitu Jhon Killa.
Brigpol DA berdalih dalam kasus ini ia hanya berperan menjual jasa transportasi mengantarkan calon tenaga kerja kepada Jhon Killa.
Meski mengelak, lanjut Agus, penyidik tidak membutuhkan pengakuan para tersangka untuk membuktikan tuduhan pidana yang ditujukan kepada Brigpol DA. Penyidik, lanjut Agus, sudah memiliki dua alat bukti untuk menyeret tersangka Brigpol DA.
Kompol Cecep Ibrahim menambahkan, saat diperiksa, Brigpol DA mengaku mengenal Jhon Killa sebatas mitra bisnis menyewakan jasa transportasi membawa calon tenaga kerja dari Belu menuju Kupang. "Dia buktikan dengan menunjukkan kuitansi sewa kendaraan kepada Jhon Killa," ujar Cecep.
Saat diperiksa, jelas Cecep, Brigpol DA hanya mengaku mendapatkan uang jasa transportasi pengiriman calon TKI sebesar Rp 1 juta satu kali perjalanan. Sementara Jhon Killa bernyanyi Brigpol DA mendapat komisi Rp 6 juta untuk satu orang calon tenaga kerja yang disetorkan kepadanya.
"Tuduhan Jhon Killa menerima komisi Rp 6 juta, juga dibantah oleh Brigpol DA," tambah Cecep.
Budiyanto ke Semarang
Tim Penyidik Human Trafficking Polda Jawa Tengah (Jateng) membawa tersangka Kepala Cabang PT Graha Indrawahana Perkasa (GIP) Kupang, Budiyanto Paa, ke Semarang pekan lalu.
Tersangka Budyiyanto dibawa ke Semarang untuk kelancaran penyidikan human trafficking bermoduskan mengirimkan anak belum cukup umur menjadi calon tenaga kerja ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Agus Santoso, saat ditanya perkembangan kasus Budiyanto tersebut, Kamis (18/12/2014).