Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy: Saya Dibungkam
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, Brigpol Rudy Soik, berjanji membongkar kasus trafficking di Polda NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, berjanji membongkar kasus mafia perdagangan orang atau human trafficking di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) NTT dalam persidangan selanjutnya.
Hal ini disampaikan Rudy Soik ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberi tanggapan atas kasus yang dialaminya itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (15/12/2014). "Mungkin ada yang ingin saudara sampaikan," tanya Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira S.H, M.H, kepada Rudy Soik.
"Majelis hakim yang mulia, sebelum saya keluar dari ruang sidang ini, saya ingin menyampaikan suatu hal, yakni kasus yang menimpa saya. Saya akhirnya ditahan sebagai upaya pembungkaman terhadap diri saya. Karena saya sedang menangani kasus tindak pidana trafficking. Saya akan mengungkapkan ini dengan memberi bukti dalam persidangan," kata Rudy.
Rudy mengatakan, dalam proses penyelidikan terhadap 52 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) di PT Malindo Mitra Perkasa (MMP), ia menemukan tindak pidana trafficking. Bahkan, lanjutnya, salah seorang staf yang ditangkap bernama Tedy Moa sudah ditetapkan menjadi tersangka.
STORY HIGLIHGTS
* Janji Bongkar Mafia Perdagangan Orang di Polda NTT
* Rudy Tidak Didampingi Penasehat Hukum
* Atasan Perintah Hentikan Pemeriksaan 52 Calon TKI