Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Kami Bongkar Visum Janggal
Tim penasehat hukum terdakwa Brigpol Rudy Soik, mempersiapkan nota keberatan untuk disampaikan pada persidangan berikutnya
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Tim penasehat hukum terdakwa Brigpol Rudy Soik, saat ini mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi untuk disampaikan pada persidangan berikut yang dijadwalkan Senin (15/12/2014). Eksepsi ini merupakan penangkal terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan salah seorang anggota tim penasehat hukum Rudy Soik, Ferdi Tahu, S.H, kepada Pos Kupang, Jumat (12/12/2014). Tim penasehat hukum Rudy Soik, yakni Didik Supriyanto, Asfinawati, Muji Kartika dan Ferdi Tahu.
Ferdi mengatakan, setelah mengikuti dan mencermati surat dakwaan dari JPU Kejari Kupang dan Kejati NTT terhadap Rudy Soik, tim penasehat hukum langsung melakukan pertemuan dan membahas berbagai hal, terutama materi dakwaan guna menyusun eksepsi.
"Kami siapkan eksepsi sejak kemarin setelah sidang. Kami berdiskusi pokok pikiran untuk dituangkan dalam nota keberatan," ujarnya.
Anggota tim penasehat hukum Rudy, yaitu Didik Supriyanto mengatakan, setelah mengikuti sidang perdana, timnya telah sepakat membuat eksepsi. "Eksepsi atau nota keberatan kami untuk lebih mengingatkan agar peradilan ini jangan menjadi peradilan yang sesat," tegas Didik.
Nota keberatan itu, demikian Didik, akan menggambarkan semua hal, terutama berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik yang dinilai banyak kejanggalan.
"Salah satu kejanggalan itu adalah visum et repertum (Vet). Logika yang terjadi bahwa dalam kasus seperti ini kalau tidak merupakan pesanan/skenario atau target, maka kasus ini tidak mungkin seperti ini. Kami akan bongkar ini semua agar peradilan jangan menjadi peradilan sesat," tandas Didik.
Sementara itu, Asfinawati mengatakan, sesuai BAP yang diterima timnya, nampak sekali ada proses kriminalisasi terhadap Rudy Soik. Dan, setelah kejadian ada rentang waktu lama sebelum korban melapor sehingga diduga ada apa dalam rentang waktu itu, apakah pelapor sendiri punya niat melapor atau ada dorongan dari pihak lain.
Sedangkan Muji Kartika mengatakan, konsentrasi mereka saat ini peristiwa yang mana klien mereka sedang menjalankan tugas. "Kami akan uji ini, apakah law full atau un law full. Jika ini pelanggaran disiplin, maka harus diproses secara internal, bukan peradilan umum," kata Muji.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Kupang dan Kejati NTT mendakwa Brigpol Rudy Soik, terdakwa dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, didakwa melanggar Pasal 351 KUHP (1) tentang Penganiayaan. Dakwaan ini dibaca dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (11/12/2014).
Hak Rudy
Sikap Brigpol Rudy Soik, menolak didampingi penasehat hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT adalah hak Rudy sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga. Pasalnya, Polda NTT sudah menyiapkan pendampingan penasehat hukum dari kepolisian untuk Rudy Soik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.iK mengatakan itu saat dikonfirmasi terkait penolakan Rudy Soik terhadap pendampingan tim penasehat hukum dari Polda NTT, Jumat (12/12/2014).
Rudy menolak pendampingan tim penasehat hukum Polda NTT saat sidang perdana kasus penganiayaan itu digelar Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014).
Menurut Agus, Polda NTT tidak mempersoalkan penolakan pendampingan oleh Brigpol Rudy. Apalagi, lanjutnya, terdakwa Brigpol Rudy dalam persidangan itu sudah didampingi tim penasehat hukum dari Jakarta.