TAG
Ikhwan Nul Hakim
-
Sehingga, ia mendorong adanya pendalaman sejak dari perencanaan, pekerjaan pokok hingga sub-kontrak. Hal itu agar semuanya bisa terbuka.
Senin, 21 Juli 2025
-
Khusus, Hendro Ndolu selaku PPK, sekalipun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda, secara teknis akan diatur oleh jaksa penuntut umum.
Senin, 21 Juli 2025
-
Pada proyek tahun 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang total kerugian negara akibat perbuatan tersangka HS dan HN, negara dirugikan Rp 2,8 miliar.
Senin, 21 Juli 2025
-
Mereka akan ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Senin, 21 Juli 2025
-
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Golkar, Marius Boko, menyatakan dukungan penuh terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Kamis, 3 Juli 2025
-
Wakil Bupati Malaka, HMS, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam mendukung proses hukum tanpa kompromi.
Rabu, 25 Juni 2025
-
Wakil Bupati Malaka, HMS, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam mendukung proses hukum tanpa kompromi.
Rabu, 25 Juni 2025
-
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Kusuma Admaja alias Fajar Lukman mengenakan rompi warna orange nomor 26, saat dibawa ke Rutan
Rabu, 11 Juni 2025
-
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal, mengawasi, dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Selasa, 10 Juni 2025
-
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim dalam keterangannya menyampaikan, Kejari Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangk
Selasa, 10 Juni 2025
-
Ikhwan langsung menuju ke ruang Wicaksono Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang berada di sisi gedung Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ikhwan masuk sebentar
Selasa, 10 Juni 2025
-
Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT II terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibrahim bersama OFM dan OMK , ditahan penyidik Kejati NTT
Selasa, 13 Mei 2025
-
Diketahui, penyidik Kejati NTT menahan tujuh tersangka di PT Jamkrida NTT dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai.
Jumat, 9 Mei 2025
-
Tujuh tersangka itu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. Mereka terindikasi melakukan korupsi pada dua kasus tersebut.
Jumat, 9 Mei 2025
-
Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Jumat, 9 Mei 2025
-
Para tersangka kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Jumat, 9 Mei 2025
-
Penyidik kemudian membawa ketiganya ke rumah tahanan untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
Jumat, 9 Mei 2025
-
Hendrikus Odjan alias Endi, warga Kelurahan Lewolere, Kecamatan Larantuka, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya
Jumat, 7 Maret 2025
-
Ikhwan menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ bukan hanya hemat secara ekonomi, tetapi juga mencegah munculnya stigma sosial dan dendam
Jumat, 15 November 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved