Malaka Terkini
Bangunan RS Pratama Wewiku Terbengkalai, Kini Ibarat Rumah Hantu Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat
Wakil Bupati Malaka, HMS, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam mendukung proses hukum tanpa kompromi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Bangunan megah Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini terbengkalai meski telah diresmikan oleh mantan Bupati Simon Nahak pada 13 Juni 2024 lalu.
Fasilitas kesehatan yang dibangun dengan dana negara senilai Rp 44,95 miliar itu kini tak berfungsi, ibarat rumah hantu yang tak memberi manfaat bagi masyarakat.
Pantauan POS-KUPANG.COM pada Rabu (25/6/2025) menunjukkan bahwa proyek yang dibangun di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Malaka ini kini menjadi sorotan publik. Lokasi RS Pratama ini berada tepat di belakang Puskesmas Alkani, Kecamatan Wewiku.
Bahkan, beberapa hari sebelumnya, proyek ini kini disinyalir terindikasi korupsi setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, bersama jajarannya dan Plt. Kajari Belu, Yoanes Kardinto, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi ini.
Baca juga: ARAKSI NTT Dukung Kejati Ungkap Komplotan Korupsi Proyek RS Pratama Wewiku
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), yang mendampingi para penyidik meninjau langsung kondisi proyek yang telah menelan anggaran besar, namun hingga kini belum beroperasi.
Sejumlah item pekerjaan menjadi sorotan tim penyidik, antara lain, Chating tanah senilai Rp 2 miliar, Konstruksi bangunan utama Rp 15 miliar, Drainase keliling RS Rp 900 juta.
Namun, kondisi fisik bangunan saat ini dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek tersebut. Beberapa bagian tampak belum selesai dan belum memenuhi standar pelayanan medis.
“Kami harap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan keterangan jujur dalam pemeriksaan. Ini bukan formalitas, tetapi demi keadilan dan transparansi penggunaan anggaran negara,” ujar salah satu penyidik Kejati NTT.
Wakil Bupati Malaka, HMS, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam mendukung proses hukum tanpa kompromi.
“Di bawah kepemimpinan Bupati SBS dan saya, kami mendukung penuh Kejaksaan. Tidak akan ada yang dilindungi jika terbukti korupsi. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Rumah sakit ini harus benar-benar melayani rakyat, bukan jadi proyek sia-sia,” tegasnya.
Diketahui, RS Pratama Wewiku telah diresmikan sejak tahun 2024, namun hingga kini belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Fakta ini menimbulkan kecurigaan publik.
Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah rumah sakit yang belum bisa digunakan telah menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar rupiah tanpa hasil yang nyata. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.